Bawaslu Minta KPU Konsisten Terkait Memberikan Keterangan Penyidikan Karena Iklan PSI

Indoharian – Bawaslu Minta KPU Konsisten, Ada Apa?
Indoharian – Bawaslu Minta KPU Konsisten terkait dalam memberikan keterangan mengenai penyidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Awalnya, PSI diduga mencuri start kampanye karena memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.
Iklan peserta pemilu 2019 baru boleh dipasang pada 23 September 2018. Sedangkan untuk kampanye peserta pemilu di media massa diberi waktu 21 hari sebelum masa tenang.
Iklan PSI dianggap melanggar lantaran memasang lambang dan nomor urut sebagai peserta pemilu 2019, yang dianggap sebagai citra diri partai.
PSI memasang iklan tersebut untuk menampilkan polling alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Ratna Dewi Pettalolo mengatakan nantinya tidak menutup kemungkinan akam terdapat ketidaktertiban dalam pemilu. Hal ini menurutnya dapat terjadi karena adanya peluang dari KPU.
“Dampaknya akan ada ketidak tertiban, ini akan menjadi prediksi memanfaatkan peluang dari pernyataan KPU, karena tidak masuk dalam kampanye sebab keputusan, yang dikeluarkan KPU,” kata Ratna.
Ratna mengatakan pihak Bawaslu Minta KPU Konsisten terkait hal ini yang dianggap tidak adil dalam persaingan, nantinya partai yang memiliki banyak modal dapat memasang iklan lebih banyak.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kasus PSI Diberhentikan, Ini Buktinya!! |
Inilah Tampak Dari Gudang Penyimpanan E-KTP |
Bawaslu Kecewa Karena KPU, Ada Apa?? |
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik pada 24 Maret-13 April 2019.
Mengacu atas dasar tersebut, maka iklan PSI di Jawa Pos edisi 23 April 2018 dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
“Namun, ketika memberi keterangan kepada penyidik, Pak KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan hal berbeda. Dia menyatakan KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu merasa dihianati oleh KPU yang justru memberikan keterangan berbeda pada saat berada di Sentra Gakkumdu dan saat di periksa oleh Barenskrim Polri.
Bawaslu Minta KPU Konsisten karena iklan PSI itu, menurut Bawaslu, merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Bawaslu Minta KPU Konsisten Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video