Kasus PSI Diberhentikan, Ini Buktinya!!

1032 views
Mantratoto

Menurut KPU, Kasus PSI Diberhentikan Karena Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKasus PSI Diberhentikan, Ini Buktinya!!

 

IndoharianKasus PSI Diberhentikan oleh pihak kepolisian, pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Partai Solidaritas Indonesia tak melakukan tindak pidana pemilu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku tak akan membiarkan Kasus PSI Diberhentikan begitu saja, ia meyakini PSI telah melakukan pelanggaran.

“PSI memenuhi unsur pelanggaran, karena bahaya kalau kita biarkan, akan muncul ketidak tertiban di dalam pelaksanaan pemilu. Untuk apa ada tahapan kalau sekarang bisa berkampanye,” ungkap Ratna saat berada di Media Center Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Satuan Tugas (Satgas) dan surat edaran tentang tahapan kampanye juga tak akan memiliki makna jika kasus PSI di biarkan begitu saja.

“Satgas, surat edaran seolah – olah kemudian di mentahkan dengan keterangan ini,” ungkap Ratna.

Keterangan yang di maksudkan oleh Ratna, yakni mengenai pernyataan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang mengatakan PSI tak melakukaan pelanggaran dalam tayangan iklan di Surat Kabar Jawa Pos pada Senin, 23 April 2018.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bawaslu Kecewa Karena KPU, Ada Apa??
Viral!!! Jumpa Jokowi Dengan Amien Ini Yang Terjadi!
Memberlakukan Tarif Impor Baja, Alasan Trump Memicu Perang!

 

Menurut Wahyu, PSI tak termasuk sebagai sebuah metode sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik.

Namun, Ratna bertolak belakang dengan Wahyu, ia meyakini PSI melanggar hal tindak pidana pemilu, hal ini berdasarkan penjelasan kampanye pemilu di atur dalam Pasal 1 ayat 35 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Peraturan itu menyatakan, pemilu dapat di kategorikan kampanye pemilu apabila terdapat salah satu unsur visi, misi, progam atau citra diri peserta pemilu.

“Tayangan gambar simbol parpol yang di sertai dengan nomor urut peserta pemilu adalah termasuk dalam kegiatan pemilu, sebab memenuhi unsur menyakinkan pemilih dengan menawarkan citra diri peserta pemilu,” ungkap Ratna.

Ketua Bawaslu, Abhan mengaku akan mengkaji lebih dalam kasus PSI, termasuk penyataan Wahyu Setiawan.

Kasus PSI Diberhentikan nanti akan di kaji lagi secara mendalam, apa langkah yang akan kami ambil dengan ketidak konsistenan Wahyu Setiawan,” ujar Abhan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kasus PSI Diberhentikan kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply