Guru SD Cabuli Siswi Di Pinrang Pada Saat Pelajaran Olahraga
Indoharian – Seorang Guru SD Cabuli Siswi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pria inisial AM ditangkap oleh polisi usai mencabuli sebanyak 9 siswinya. Pelaku melancarkan aksi asusilanya pada saat sesi pelajaran olahraga. “Pelaku kasus pencabulan terhadap siswi dilakukan oleh seorang oknum guru SDN inisial AM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, hari Senin (29/5/2023).
Oknum guru berstatus ASN itu ditangkap di Polres Pinrang pada hari Jumat (26/5). Pelaku AM itu diamankan setelah polisi menerima adanya laporan dari orang tua korban. “Ada sebanyak 9 korban semua merupakan murid di SDN Pinrang,” bebernya.
Akhmad tidak merinci waktu kejadian Guru SD Cabuli Siswi tersebut namun pelaku AM disebut sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulannya. Setiap selesai kegiatan olahraga, pelaku AM mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan. “Pelaku sudah seringkali melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban,” tuturnya.
“Dengan modus sebagai guru olahraga, pelaku memerintahkan para korban untuk membuka rok mereka dan menyuruh siswinya berbaring. Selanjutnya pelaku mencabuli korban,” jelas Akhmad.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Suami Istri Melakukan Perbudakan Modern di Australia |
SBY: Serius Demokrat Akan Diambil Alih |
Ini Kata Ganjar Jawab Sindiran Anies Soal Kaos |
Menurutnya pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka. AM mengancam korban akan dipukuli jika berani untuk melapor. “Pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban ‘jangan ki bilang kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul’,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Akhmad.
Tersangka dikenakan dengan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku Guru SD Cabuli Siswi kita tetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru