Berbeda Pendapat, Ini Kata Nadiem Soal Kewajiban Belajar

512 views
Mantratoto

Nadiem Soal Kewajiban Belajar, Itu Tidak Harus Dilakukan 24 Jam Oleh Guru

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Nadiem Soal Kewajiban Belajar

INDOHARIAN.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Nadiem soal kewajiban belajar, pihaknya melaksanakan relaksasi peraturan untuk guru untuk mendukung kesuksesan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

”Guru tak lagi diharuskan agar memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka pada satu minggu, sampai guru bisa fokus memberikan pelajaran interaktif terhadap siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” ucap Nadiem pada siaran pers tertulis, pada hari Minggu (9/8/2020).

Nadiem soal kewajiban belajar dan berharap, kerja sama semua pihak bisa terus dilakukan. Orang tua diharapkan bisa aktif berpartisipasi pada kegiatan proses belajar mengajar dalam rumah, sedangkan guru bisa terus meningkatkan kapasitas agar melakukan pembelajaran interaktif, serta sekolah bisa memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling pass.

”Kerja sama secara menyeluruh dari segala pihak sangat diperlukan dalam menyukseskan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem sudah menerbitkan kurikulum darurat pada tengah pandemi virus corona Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 719/P/2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kurikulum dalam Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus.

Satuan pendidikan bisa memakai kurikulum sesuai dengan keperluan pembelajaran peserta didiknya.

”Kurikulum pada satuan pendidikan untuk kondisi khusus memberikan fleksibilitas untuk sekolah dalam memilih kurikulum yang sama dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ucap Nadiem pada siaran pers.

Satuan pendidikan dalam kondisi khusus pada pelaksanaan pembelajaran bisa tetap mengacu dalam kurikulum nasional, atau memakai kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

”Semua jenjang pendidikan dalam kondisi khusus bisa memilih dari tiga opsi kurikulum itu,” terang Nadiem.

Penyederhanaan Kurikulum Nasional

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud adalah penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Nadiem soal kewajiban belajar, Pada kurikulum itu dilaksanakan pengurangan kompetensi dasar dalam setiap mata pelajaran sampai guru serta siswa bisa berfokus dalam kompetensi esensial serta kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran pada tingkat selanjutnya.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Nadiem Soal Kewajiban Belajar news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply