Mitsuhiro Taniguchi, Buron Bansos Covid Jepang Ditangkap Di Lampung
IndoHarian – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan buron bansos Covid Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang diduga tengah berada di Indonesia telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pihak dari kepolisian Jepang sendiri telah mencabut izin penggunaan passport dari Mitsuhiro Taniguchi sehingga ia telah melanggar izin keimigrasian di Indonesia.
“Seorang pria yang berinisial MT (Mitsuhiro Taniguchi) telah diamankan oleh pihak imigrasi Indonesia setelah pihak dari Negara Jepang menyatakan telah mencabut passport dari yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dedi juga mengungkapkan bahwa Mitsuhiro Taniguchi ini ditangkap di daerah Kalirejo, Lampung Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 22.30 WIB, kemarin.
“Mitsuhiro Taniguchi sendiri diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak dari imigrasi Bandar Lampung berkerja sama dengan pihak Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juni 22 pukul 22.30 WIB,” tuturnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kartu Nikah Baru Viral ada 4 Kolom Foto Istri , Benarkah ?? |
Tanggapan Demokrat Terkait Koalisi Begini |
Menang Lotre Rp.18 Juta, Tapi Tidak Bisa Di Ambil |
Dikatakan bahwa buron Mitsuhiro Taniguchi bakal ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku. Disebutkan bahwa Mitsuhiro sendiri akan diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Sebelumnya, pihak Polri telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Imigrasi dari Jepang terkait pencarian buron bansos Covid Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang berusia 47 tahun memang diduga tengah berada di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Polri telah mengambil langkah koordinasi proaktif untuk memastikan kebenaran tentang keberadaan dari Mitsuhiro Taniguchi.
Sebelumnya, pihak kepolisian Jepang telah mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak akibat pandemi COVID-19 di negaranya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan seorang lagi yang merupakan putra keduanya Namun namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka yang disebutkan diduga diminta oleh Mitsuhiro yang menjadi buron bansos Covid Jepang telah mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak di Jepang atau memalsukan permohonan tersebut.
Sumber : Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com