Maksudnya Apa??? Kemarin BIN Larang Berjenggot Dan Sekarang Larang Memakai Cingkrang

Indoharian – BIN Larang Berjenggot Dan Memakai Cingkrang, Maksudnya???
Indoharian, JAKARTA — Badan Intelijen Negara atau BIN telah mengakui kalau pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang terkait dalam larangan menggunakan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki dan juga memelihara jenggot untuk pegawainya. Aturan ini pun adalah aturan lama yg sudah pernah diedarkan oleh BIN larang berjenggot dan bercelana cingkrang.
Sudhawan yang merupakan Direktur Informasi dan juga Komunikasi Publik BIN telah mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan karena semata-mata untuk menegakkan kode etik bagi pegawai BIN.
“Untuk kepada pegawai di internal perkantoran saja. Kalau yg di luar ya silakan saja mau berambut panjang atau nggak,” ucap Sudhawan ketika dihubungi oleh Indoharian.com, Kamis (18/5/2017).
Kode etik yg mengatur pada perihal seragam dan atribut kepegawaian BIN dikeluarkan sejak pada tahun 2011. Dan sejak saat itu juga imbauan pada jenggot dan celana cingkrang terus juga diingatkan secara periodik.
“Tak cuma edaran, saat dlm ceramah rutin juga selalu diingatkan,” ujar Sudhawan.
Namun Surat Edaran itu bernomor SE-28/V/2017 tentang BIN larang berjenggot dan serta memakai Celana Cingkrang kepada pegawainya.
Ada 4 poin dlm surat edaran itu. Yaitu poin pertama ialah dasar dikeluarkan surat, yakni peduli pada perintah pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN), serta keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sbg pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).
Poin kedua ini berbunyi, “Sehubungan dasar tsbt, diberitahukan kpd seluruh pegawai BIN khususnya yg setiap hari berdinas di kantor Pejaten supaya tdk memelihara jenggot dan juga rambut yg panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).”
Poin ketiga dalam BIN larang berjenggot dan memakai celana Cingkrang ialah supaya para pemimpin satuan kerja bisa menindaklanjuti surat edaran tsbt. Dan keempat penutup. Surat edaran tsbt dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2017 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate BIN Larang Berjenggot Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video