Boss Dari “PS Store” Putra Siregar diLaporkan Juragan99

348 views
Mantratoto

Pemilik dari “PS Store dan PS Glow Men” Putra Siregar DiLaporkan Jurangan99, Karena adanya dugaan kasus penipuan.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Putra Siregar DILaporkan Juragan99

INDOHARIAN – Putra Siregar DiLaporkan Juragan99, Shandy Purnama Sari, Istri dari Gilang Widya Pramana atau Crazy Rich Malang, melaporkan seorang pengusaha pemilik PS Store, Putra Siregar DiLaporkan Juragan99 terkait adanya dugaan kasus penipuan pada 13 Agustus 2021 silam.

Shandy melaporkan bos PS Store tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang kasus Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, Pasal 17, Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Diketahui, laporan Shandy tersebut sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/ Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat oleh Shandy juga diwakili oleh suaminya Gilang Widya Pramana. Hal itu juga dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Yuni Shara: Sex Toys Untuk Kebutuhan, Bahayakah Untuk Kesehatan?
ahan Kentut Depan Pacar, Wanita Ini Nyaris Mati
Pawang Hujan Disenggol BMKG Terkait Hujan Mandalika

“Gilang juga menjadi seorang saksi dari laporan tersebut ,” ujar Gatot. Kemudian, Gatot juga menjelaskan perkara dari kasus tersebut sejak Agustus 2021 lalu. Ia mengatakan, Gilang dan Shandy pemilik produk kecantikan dengan nama MS Glow & MS Glow Men itu Putra Siregar DiLaporkan Jurang99, Putra Siregar juga sebagai selaku pemilik dari PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.

Gatot mengatakan bahwa ditemukannya sebuah fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021. Keputusan tersebut menyatakan untuk mengabulkan permohonan dari Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI untuk menerbitkan sertifikat merek dagang dari PS Glow.

“Pada akhir Januari para penyidik juga sudah di beritahukan dengan keputus banding tersebut,” ujar Gatot.

“Kemudian penyidik juga sudah memintai pendapat dari ahli merek atas keputusan yang dimaksud,” lanjut dia. Belum cukup bukti Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tidak cukup memiliki bukti. Gatot menyampaikan, pada Rabu (16/3/2022) dilakukan gelar perkara tersebut dan didapat kesimpulan bahwa kasus Putra Siregar DiLaporkan Jurang99 itu di hentikan karena tidak cukup bukti yang ada.

 

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply