Bukan Programnya, Ini Kata Istana Soal Kartu Prakerja

530 views
Mantratoto

Istana Soal Kartu Prakerja Yang Di Ajukan Presiden Joko Widodo Sejak Tahun 2018

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jokowi Teken Perpres

Indoharian – Bukan Programnya, Ini Kata Istana Soal Kartu Prakerja

INDOHARIAN.COM – Presiden Joko Widodo merubah kembali aturan pelaksanaan Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Istana soal kartu prakerja, Jokowi revisi perpres serta Perpres yang diteken 7 Juli tersebut merubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Perpres baru mengatur salah satunya mengenai pemilihan platform digital serta juga dalam lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 31A yang tak diatur pada Perpres sebelumnya.

”Pemilihan platform digital serta lembaga pelatihan tak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah tetapi tetap memperhatikan tujuan, prinsip, serta juga etika pengadaan barang jasa pemerintah” dikutip dari salinan Perpres, pada hari Jumat (10/7).

Istana soal kartu prakerja baru juga menyatakan kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja serta tindakan dari Manajemen Pelaksana sebelum terbit Perpres baru sah sepanjang pada dasar iktikad baik.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
istri gerebek suami dikosan
Havertz dijual
Mahfud soal pemburu koruptor

Kebijakan tersebut berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang sudah dikurasi Manajemen Pelaksana serta juga dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan pada penerima Kartu Prakerja, serta besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.

Pada sisi lain, dengan Perpres baru tersebut, anggota Komite Cipta Kerja sendiri juga bertambah. Semula hanya terdapat 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta wakil ialah Kepala Staf Presiden.

Pada Pasal 15 Perpres baru tersebut, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, mendagri, menteri keuangan, menteri pendidikan serta kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, serta Kepala LKPP.

Pada Pasal 31C beleid tersebut juga mengatur ketentuan baru agar peserta Kartu Prakerja yang tak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Sesuai aturannya, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan terhadap pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, serta juga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

”Penerima Kartu Prakerja yang tak memenuhi ketentuan serta telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif itu kepada negara,” katanya.

Pengembalian biaya tersebut berlaku pada jangka waktu 60 hari. Apabila tak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Pelaksanaan Kartu Prakerja sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Ombudsman mengenai dugaan malaadministrasi. Salah satu yang dilaporkan ialah pemilihan platform digital yang dinilai tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang serta jasa.

Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang serta Jasa, menjelaskan bahwa pengadaan adalah kegiatan pengadaan barang serta jasa yang memakai APBN mulai dari identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.

Istana soal kartu prakerja, Selain Jokowi revisi perpres tersebut pemilihan platform digital juga dinilai tak sampai dengan Peraturan Menteri Koordinator pada Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Istana soal kartu prakerja news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply