KPK Sudah Tetap kanĀ Walikota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang
IndoHarian – Tersangka Pencucian Uang, Komisi dari Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menetapkan seorang Wali Kota Ambon, yakni Richard Louhenapessy (RL) sebagai seorang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut tersebut dilakukan sesudah lembaga dari antirasuah itu melakukan sebuah penyidikan terkait dengan kasus suap perizinan dan gratifikasi.
Tim penyidik dari KPK kemudian mendapati memang adanya sebuah dugaan tindak pidana lain yang diduga sudah dilakukan kala yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai wali kota Ambon berupa TPPU,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.
Ali kini menjelaskan, Richard diduga sudah dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari kepemilikan harta benda dengan menggunakan sebuah identitas pihak-pihak terkait tertentu. Dia pun juga melanjutkan, pengumpulan alat bukti terkait dugaan pencucian uang itu kala ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Perkembangan dari penanganan dari perkara tersebut bakal kami selalu kami sampaikan pada para masyarakat,” ucapnya.
terkait Tersangka Pencucian Uang , KPK kini mengharapkan dukungan para masyarakat dimana bila saja memiliki informasi maupun data terkait dengan aset yang terkait perkara ini bisa melapor. Ali pun sudah mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui sebuah layanan call center 198.
Seperti yang sudah diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai salah seorangn tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut pun dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Aktivitas Gunung Krakatau Meningkat, Siaga Level 3 |
Sidang Perceraian Perdana Dewi Persik Dan Angga |
Depresi Pisah Dari Anak & Istri, Pria Asal TTS Tega Bunuh Ibu Kandung |
Suap diberikan supaya pemkot dapat segera menerbitkan berbagai dari permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta buat setiap dokumen izin yang disetujui dan untuk diterbitkan.
Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang dirinya merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri ini diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan sebuah rekening serupa.
RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari banyak pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, ucap dari Ketua KPK, Firli Bahuri. Tersangka Pencucian Uang
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com