Calon Haji Nekat Bawa Rokok 2 Slop, Didenda Rp. 35 Juta
IndoHarian – Merokok menjadi candu bagi mereka yang sudah kebiasaan mengisap tembakau. Tapi ada baiknya merokok dibatasi dahulu bagi para calon haji. Pasalnya pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal bagi para anggota jemaah haji yang kedapatan membawa atau memiliki lebih dari satu slop saat tiba di Tanah Suci.
Larangan membawa rokok dalam jumlah banyak sudah disampaikan petugas haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, kepada angota calon jemaah haji yang akan masuk ke asrama.
Petugas memberikan informasi jika setiap jemaah haji hanya diperbolehkan membawa rokok sejumlah 200 batang atau sama dengan satu slop, tidak lebih. Jika melebihi batas tersebut, denda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 35 juta bakal menanti.
Tak pelak, besarnya denda itu membuat sejumlah jemaah haji yang menyimpan rokok di dalam tas koper dengan jumlah melebihi batas yang sudah di tentukan, sekarang kebingungan. Tak ingin dikenakan denda, mereka langsung menghubungi petugas yg mengurusi bagasi di asrama haji.
Para calon haji itu bergegas mencari koper miliknya yang telah ditumpuk rapi petugas bagasi. Usai itu, mereka membongkar tali yang mengikat kuat kopernya untuk dibuka guna mengambil rokok yang jumlahnya melebihi batas.
Kasubag Humas PPIH Embarkasi Solo, Badrus Salam menyebut aturan pembatasan membawa rokok dalam jumlah 200 batang atau 1 slop mulai diberlakukan oleh pemerintah di negara Arab Saudi pada masa pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
“Baru tahun ini aturan tersebut diterapkan. Ketika dulu belum ada sanksi aturan tersebut, para jemaah yg akan berangkat haji membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak. Tetapi kini pada rasa ketakutan,” ucap dia ketika ditemui di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Selasa, tanggal 1 Agustus 2017.
Ketentuan tersebut, diterangkan Badrus, sudah disampaikan kepada jemaah haji yang masuk ke asrama. “Ya jumlah paling banyak 200 batang itu setara dengan satu slop rokok. Jadi di atas jumlah tersebut tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Adanya aturan itu, menurut Badrus, jemaah haji terlihat kaget. Lantas, mereka langsung memberitahukan kepada para petugas jika jumlah rokok yang pada dibawa melebihi aturan tersebut. Tas koper yang berisi rokok tersebut pun langsung dibongkar untuk mengurangi jumlah bawaan rokoknya tersebut.
“Kemarin kami melihat ada beberapa anggota jemaah haji yang ketakutan dan cepat-cepat melapor ke petugas untuk mengambil kelebihan jumlah rokoknya di koper bagasi,” ucapnya.
Menurut dia, jika calon haji tetap berani nekat membawa rokok dengan jumlah yang banyak atau melebihi batas, maka sanksi denda sebesar 10 ribu riyal akan menanti si pelanggar aturan tersebut. “Rokok boleh membawa tetapi hanya 1 slop, jika lebih siap-siap dikenakan denda yang jumlah jika dirupiahkan setara dengan Rp 35 juta. Jumlah itu sama dengan satu kali biaya untuk naik haji,” ia menjelaskan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Calon Haji Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata