Delik Tipikor Masuk KUHP Akan di Tunda

1077 views
Mantratoto

Delik Tipikor Masuk KUHP di Tunda Menjadi Tanpa Batas Waktu, Tapi Akan di Sahkan Tahun Ini

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianDelik Tipikor Masuk KUHP Akan di Tunda

 

Indoharian – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, KPK meminta agar delik tindak pidana korupsi (tipikor) dikeluarkan dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tak ada keuntungannya jika Delik Tipikor Masuk KUHP.

Hasil pertemuan itu adalah Presiden Joko Widodo memerintahkan penundaan tenggat waktu pengesahan RKUHP dari awalnya yang 17 Agustus 2018 menjadi tanpa batas waktu.

“Apabila Delik Tipikor Masuk KUHP akan menimbulkan multi – interpretasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum,” ungkap Laode.

Bahkan apabila masuknya delik tipikor ke dalam KUHP itu juga akan menghilangkan kekhususan dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi dan akan mengirim pesan yang tidak baik bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Pengaturan kekhususan tindak pidana korupsi sebagai ‘extra ordinary crime’ di Indonesia telah di akui dunia internasional dan di anggap sebagai ‘best practices’ sehingga langkah memasukkan delik – delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP di anggap sebagai langkah mundur,” tegas Laode.

Menurut Laode, Presiden Joko Widodo mendengarkan kekhawatiran KPK dan masyarakat serta memerintahkan tim pemerintah untuk memikirkan dan mengkaji lebih dalam lagi bahasan RKUHP.

“Dan tidak perlu terburu – buru pengesahannya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat,” ungkap Laode.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Bahas Rancangan KUHP Bersama 5 Pimpinan KPK
JK Dan Anies Semobil, Ini Kata Sofjan
KM Lestari Maju Tenggelam, Uang 30 Miliar Hanyut!!

 

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sebenarnya masukan dari KPK telah di akomodasi dalam RKUHP.

“Apa yang di kritik oleh KPK selama ini sudah di akomodasi di dalam UU itu, di dalam rumusan KUHP, tetapi masih ada keinginan KPK udah keluarkan aja mutla – mutlak saja,” ungkapnya.

Yasonna menilai selama ini, perbedaan persepsi terkait dengan kodifikasi yang menjadi masalah selama ini, karena itu, selanjutnya presiden juga akan mendengarkan masukan dari pihaknya.

“Tak ada keinginan dari pemerintah, ini hanya mispersepi melihatnya saja ini. Keinginan tim juga seperti itu, keinginan pemerintah juga begitu, sama sebenarnya,” ungkap Yasonna.

Meski demikian, ia memastikan pengesahan RKUHP tidak akan molor, pengesahan di targetkan di lakukan pada tahun ini, karena Delik Tipikor Masuk KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Delik Tipikor Masuk KUHP Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply