Perempuan Ini Diduga Menghina Presiden Jokowi Dan Juga Penyebar Konten SARA, Akhirnya Ditangkap Polisi!
Indoharian, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menciduk seorang perempuan yang memiliki akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih & Sasmita karena diduga menghina Presiden Jokowi dan juga menyebarkan konten SARA.
Menurut data kepolisian, pelaku ini mempunyai identitas asli yaitu SRN (32) dan pelaku ini juga berasal dari Lampung.
Brigjen Pol Fadil Imran yang merupakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengatakan, pelaku ini sudah melakukan ujaran kebencian yg berbau SARA dan juga sudah menghina Presiden Joko Widodo.
“Pelaku pun sudah kami tangkap pada hari Sabtu (5/8) dini hari, pukul 01.00 WIB,” ujar Fadil pada wartawan, Minggu (6/8/2017).
Fadil pun mengatakan, pelaku ini ditangkap di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, karena pelaku diduga menghina Presiden Jokowi dan sudah melakukan ujaran kebencian di Facebook terhadap beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan juga konten hoax lainnya.
Petugas pun telah menyita 4 unit handphone, 1 flashdisk, 3 sim card, 1 buku, 1 jaket, 2 kemeja dan 1 kaus.
“Modus dari si pelaku ini adalah mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dgn konten, SARA terhadap suku Sulawesi dan juga ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan juga beberapa kelompok,” ujarnya.
“Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim sudah menangkap tersangka penyebaran kebencian SARA atau menghina Presiden sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini.”
Sebelum pelaku ditangkap, tambah dia, mereka sudah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa dan diketahui konten dlm postingan adalah larangan dalam undang-undang ITE.
Akibat tindakan pelaku yang sudah diduga menghina Presiden Jokowi, ia pun terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Diduga Menghina Presiden Jokowi Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video