Diduga Sebarkan Video Porno, Farhat Gugat Hotman Ke Polisi

892 views
Mantratoto

Farhat Gugat Hotman Ke Polisi Terkait Dengan Penyebaran Video Porno Di Akun Instagram Official Hotman Paris

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,

Indoharian – Diduga Sebarkan Video Porno, Farhat Gugat Hotman Ke Polisi

 

Indoharian – Pengacara bernama Farhat gugat Hotman yang sudah diduga menyebarkan video porno lewat akun instagram official @hotmanparisofficial.

“Iya hari ini saya mau membuat laporan, jadi ada beberapa LSM dan juga masyarakat yang tidak senang dan memberikan kuasa kepada saya untuk membuat laporan dan juga bukti-bukti tersebut,” ucap seorang Farhat waktu dikonfirmasi, pada hari Jumat (2/8/2019).

Disebutkan oleh Farhat, akun instagram tersebut diduga sudah mengupload video porno. Namun, dirinya mengatakan kalau akun instagram official @hotmanparisofficial sudaj menghapus video tersebut.

“Postingan yang dilaporkan tidak bisa kita tunjukkan, hal tersebut juga karena telah dihapus sama mereka. Kita kan tidak bisa ekspos hal tersebut karena sudah diserahkan kepada penyidik,” kata Farhat.

Dalam laporan tersebut, Farhat malah ikut menyertakan barang bukti yang memperlihatkan hasil dari tangkapan layar ataupun screenshot unggahan instagram tersebut.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian dan juga teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 2 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor atas nama Farhat Abbas sedangkan pihak terlapor ialah pemilik dari akun instagram yang bernama @hotmanparisofficial.

Pasal yang sudah dilaporkan sama Farhat ialah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 masalah perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 masalah ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 masalah pornografi.

Sementara hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan yang dibuat oleh Farhat gugat Hotman itu.

“Laporan tersebut biasa ya, kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan mengatakan dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” kata Argo di Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (2/8/2019).

Lebih lanjut, disebutkan lagi Argo, penyidik akan segera memanggil pihak pelapor maupun terlapor dalam kasus tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti kita klarifikasi, sang pelapor kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain, setelah hal tersebut selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” kata Argo.

Pihak Hotman Paris sendiri belum menanggapi perihal laporan Farhat gugat Hotman tersebut.

Sumber :

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Farhat gugat Hotman Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply