Doni Salmanan Resmi Tersangka

286 views
Mantratoto

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

INDOHARIAN – Doni Salmanan Resmi Tersangka, Bareskrim Polri telah resmi menjadikan influencer DS yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Bandung ini menjadi salah satu tersangka terkait kasus penipuan tentang investasi binary option.

Doni ditetapkan menjadi tersangka stelah dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik tindakan pidana Cyber Bareskrim Polri pada Selasa ( 8/4 ) dengan waktu pemeriksaan berjalan sekitar 13 jam yakni dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 23:30 WIB.

“Dalam menggelar perkara atau kasus yang menjadikan dan/atau meningkatkan DS terkait status yang sebelumnya adalah sebagai saksi dan kini menjadi tersangka,” ujar Karopenmas ( Kepala Biro – Penerangan – Masyarakat ) yakni Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ke para wartawan.

Ahmad mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan mendapatkan hasil yang menetapkan Doni sebagai salah satu tersangka terkait investasi binary option.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hutan Suku Namblong diRusak
Tersangka Jenderal Gadungan Akhirnya Ditahan Polisi
Seorang Warga Bacok 10 Orang Di Kediri

Ia juga mengatakan bahwa untuk sekarang ini masih ditetapkan Doni Salmanan Resmi Tersangka oleh pihak kepolisian, yang nantinya tersangka akan langsung menjalani masa penahanan ( hukuman penjara ).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan menjadikannya sebagai tersangka, saat ini juga ataupun sesudah ini, saudara DS akan menjalani masa penahanan ( hukuman penjara ),” terang Ahmad.

Bareskrim Polri juga sebelumnya menyebutkan bahwa influencer DS ini dilaporkan oleh seseorang yang berinisial RA, terkait dengan dugaan pelanggaran judi online berkedok binary option dan menyebarkan hoaks ( berita bohong ) serta terkait dugaan pencucian uang.

Dengan perihal diatas, DS melakukan pelanggaran ketentuan yang membuatnya terjerat pasal 27 ayat ke (2) UU nomor (19) tahun (2016) tentang perubahan Undang-Undang nomor (11) tahun (2008) mengenai UU ITE dan pasal 28 ayat ke(1) UU nomor (19) tahun (2016) tentang perubahan Undang-Undang nomor (11) tahun (2008) mengenai UU ITE.

Lalu DS terjerat 378 KUHP, pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 serta pasal 10 UU RI nomor (8) tahun (2010) mengenai kasus Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan Resmi Tersangka dan terancam hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : cnnindonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply