Mantan Ketua FPI Habib Rizieq Pindah Rutan Untuk Mempermudah Penyidik Dalam Melakukan Pemeriksaan
INDOHARIAN – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Pindah Rutan Bareskrim Polri. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Habib Rizieq Pindah Rutan sebenarnya sudah direncanakan dan bakal dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/2021) hari ini.
“Hari ini penahanannya sudah dipindahkan ke Bareskrim,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
calon Presiden Barcelona |
Joko Widodo Divaksin |
Ribka Tjiptaning menolak divaksin |
Adapun Andi menjelaskan lebih lanjut pertimbangan mengenai penyidik yang memindahkan Habib Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim Polri dikarenakan Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu penuh dan sesak. Dan di sisi lain, pemindahan tersebut juga untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.
“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya sudah terlalu padat, dan sekaligus untuk mempermudah para penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik pun akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah merampungkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya masih berencana melimpahkan berkas atau tahap I ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/1).
“Untuk kasus itu tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke jaksa,” kata Andi.
Mengenai perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu tidak lain adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Pindah Rutan sebagai satu-satunya tersangka.
Sumber : Suara
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Habib Rizieq Pindah Rutan Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com