Pansus Buruh Asing Akan Dilaksanakan Setelah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Dengan Pernyataan Dari Fadli
IndoHarian – Usulan untuk Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pansus buruh asing akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga sebagai inisiator mengucapkan bahwa saat ini usulan dari pembentukan Pansus sudah memenuhi syarat minimal yaitu ada sebanyak 25 anggota.
“Oh, kalau itu sudah (memenuhi syarat), itu sudah lewat. Kalau tidak salah dari Gerindra saja sudah ada 30-an, ya,” ucap Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Rabu (23/5/2018).
Fadli mengungkapkan bahwa saat ini usulan dari pembentukan Pansus hanya tinggal menunggu momen untuk diajukan kepada rapat paripurna setelah lebaran. Nantinya pengusul bakal mengajukan pembentukan Pansus pada pimpinan dewan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah dan juga rapat paripurna.
“Ya, biar kita agenda yang lain dulu, ini kan tanggung. Nanti setelah lebaran saya kira lebih tepat lah momennya,” ucap fadli.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Video Anggota DPRD Hitler Babak Belur!! |
Sadis!! Jokowi Tak Memberi Ampun! |
Tak Disangka!! OTT Menjerat Bupati Buton, Ini Sebabnya! |
Pembentukan pansus buruh asing diklaim guna menginvestigasi isu TKA ilegal dan juga tak terdidik di Indonesia. Sebelumnya, Fadli mengungkapkan bahwa isu keberadaan TKA telah meresahkan masyarakat sehingga perlu untuk diselesaikan melalui investigasi.
“(Pansus Angket TKA) ini merupakan bagian dari wacana publik yang tak bisa untuk dihindari bahwa semakin banyak TKA, khususnya ilegal juga unskilled yang meresahkan masyarakat,” ungkap Fadli setelah menandatangani daftar pengusul Pansus TKA beberapa waktu lalu.
Sejauh ini selain dari Fadli dan juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sejumlah anggota Fraksi Gerindra serta PKS pun telah menandatangani pembentukan Pansus Angket TKA.
Pansus dapat dibentuk apabila sudah memenuhi syarat minimalnya dua fraksi dan juga sekurang-kurangnya harus terdiri dari 25 orang.
Fadli menilai bahwa keberadaan tenaga kerja asing berkemungkinan untuk merugikan pekerja lokal yang seharusnya mendapatkan prioritas dari pemerintah. Selain hal tersebut, keberadaan TKA pun dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan juga politik nasional nantinya oleh sebab itu pansus buruh asing akan dilaksanakan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif pansus buruh asing Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata