Tersangka Fee Proyek Irigasi Ditangkap Polisi

83 views
Mantratoto

Tersangka Fee Proyek Irigasi Di Kepahiang Bengkulu Mengaku Staf Anggota DPR RI

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tersangka Fee Proyek Irigasi Ditangkap Polisi

Indoharian – Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Polres Kepahiang terhadap dua orang Tersangka Fee Proyek Irigasi di Bengkulu. Salah satunya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), sementara satu orang lagi dari pihak swasta yang mengaku-ngaku sebagai staf anggota DPR RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang yang bernama Iptu Doni Juniansyah. Dalam OTT tersebut, kata dia, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial KA dan FY yang kini telah menjadi tersangka.

“Sementara ini (yang ditangkap) dua orang Tersangka Fee Proyek Irigasi. Satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari pihak swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI,” jelas Doni, hari Kamis (29/6/2023).

Para pelaku diamankan di rumah tersangka KA. Di sana pula polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 300 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut dikumpulkan dari 18 desa yang masuk dalam daftar proyek irigasi.

Modus yang digunakan oleh tersangka, lanjut Doni, adalah dengan mengaku bahwa dirinya sudah langsung mendapatkan proyek dari pemerintah pusat. Modus ini dilakukan oleh FY. “Tersangka FY yang mengaku staf anggota DPR RI, mengaku telah berhasil mendapatkan proyeknya dari pusat,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Miris! Modus Bule Kelola Vila Ilegal Di Bali
Kurban Dewi Persik Ditolak Oleh RT, Kok Bisa?
Menpora: Jokowi Ingin Renovasi JIS Sesuai Standar

Sementara itu, KA selaku kabid di dinas terkait untuk mengumpulkan uang dari 18 desa tersebut. Untuk setiap lokasi proyek irigasi, dipatok fee sebesar Rp 195 juta. “Setiap satu titik dimintai fee sebesar Rp 195 juta oleh tersangka (KA),” lanjut Doni.

Proyek irigasi desa ini sendiri masih belum mulai dikerjakan. Namun, para tersangka sudah meminta uang. Warga desa yang menolak untuk memberikan uang pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. “Dari laporan itulah kita berhasil melakukan OTT di rumah tersangka KA. OTT terjadi di rumah tersangka KA dan saat digeledah, ada uang sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.

Para Tersangka Fee Proyek Irigasi akan dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor. Untuk sementara, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply