Pengusaha Teriak Pajak Hiburan Melonjak 40-75%, Ganjar Bilang Begini
Indoharian – Pajak Hiburan Melonjak menjadi 40-75%. Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, dalam hal pembuatan sebuah undang-undang harus melibatkan banyak pihak-pihak yang nantinya akan terdampak oleh aturan dari undang-undang tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ganjar merespons keluhan sejumlah pelaku usaha mengenai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketika sebuah kebijakan itu mau diambil, saya merasa khawatir kita ini jarang untuk melibatkan mereka, maka kalau kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkanlah mereka, dengarkan mereka. kata Ganjar, Rabu (17/1/2024).
Ganjar menuturkan, sang pembuat undang-undang tentu harus juga mendengar aspirasi dari pihak-pihak yang nantinya akan terdampak oleh undang-undang yang mereka buat tersebut.
Menurut dia, harus ada konsensus di antara pembuat undang-undang dengan pihak yang nantinya terdampak agar undang-undnag yang dibuat itu tidak akan merugikan salah satu pihak. Ganjar mencontohkan, ia pernah membela para petani tembakau agar kenaikan cukai rokok yang tidak terlampau tinggi agar daya beli masyarakat ini tidak ikut terganggu sehingga bisa merugikan para petani tembakau.
Untuk dunia hiburan saya rasa juga sama seperti itu, maka saya rasa yang paling penting adalah coba review dulu kenapa tarifnya bisa sampai segitu dan kenapa kemudian satu ini merasa berat dan satu ini ingin, kalau boleh saya sebut, seperti memaksa dalam membuat aturan itu. Ujar Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, salah satu penyanyi dangdut yang juga pengusaha karaoke, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dikenakan kepada jasa hiburan karaoke menjadi sebesar 40-75%.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Wanita 9 Kali Oplas Agar Payudara-Bokong jadi Besar</span</a |
Penangkapan Perwira Polisi Di Aceh Kasus Narkoba |
Wanita Bunuh Ibu Muda, Karena Masalah Asmara</span</a |
Melalui media sosial X, Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, pajak hiburan melonjak terlampau tinggi sehingga bisa membunuh bisnis dari para pengusaha hiburan.
Pajak hiburan akan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan ini mau ngajak modyar tah! Tulis Inul dalam akun X miliknya, Minggu (14/1/2024).
Dalam unggahan yang berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi terkini yang ada di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya itu sangat sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan saja yang terisi. Pajak hiburan melonjak ini pun kata Inul, pasti akan berdampak terhadap ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat dilanda pandemi Covid-19 lalu.
Karyawanku loh sekarang ini sudah turun menjadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang ini bahkan sudah turun jauh dari 9.000 saat sebelum Covid. Kata Inul.
Oleh karena itu dia pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab apabail kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan terjadi lagi pengurangan karyawan.
Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong dong undang-undang ini agar dikaji ulang lagi, karena bapak naikkan pajak, akan banyak orang-orang yang tidak akan bisa bekerja lagi. Ujar dia.
Sumber: Kompas.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru