Gawat!! Buron Djoko Tjandra Melarikan Diri, Ini Kata Pengamat

549 views
Mantratoto

Pengamat: Djoko Tjandra Melarikan Diri, Seharusnya PK Tak Diperkenankan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Djoko Tjandra Melarikan Diri

Indoharian – Gawat!! Buron Djoko Tjandra Melarikan Diri, Ini Kata Pengamat

INDOHARIAN.COM – Sidang Peninjauan Kembali yang di ajukan atas buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dan sekarang Djoko Tjandra melarikan diri. Pengamat menilai persidangan seharusnya di berhentikan sebab Djoko selaku pemohon tak kunjung hadir dalam persidangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aneh persidangan PK itu. Telah tiga kali Djoko selalu tak datang pada persidangan dengan banyak alasan Djoko Tjandra melarikan diri.

Pada hari ini, sidang PK kembali diadakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyampaian pendapat jaksa atas permintaan sidang virtual oleh Djoko Tjandra.

”Peradilan PK tersebut sangat aneh, ya,” terang Feri, pada hari Senin (27/7).

Feri menyatakan PK adalah hak untuk warga negara supaya Mahkamah Agung (MA) meninjau ulang putusan peradilan pada bawahnya sebab dinilai ada kesalahan. Bila Djoko merasa peradilan bermasalah, lanjut Feri, seharusnya yang bersangkutan berani dalam menjalani proses pidana.

Kehadiran pemohon secara fisik pada sidang PK sudah disiapkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 serta Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

”Kalau kabur begini harusnya PK tak diperkenankan. Sebab bila putusan tak menyenangkannya maka dia akan tetap kabur. Sedangkan kalau sama dia baru kembali menjalankan keputusan peradilan. Warga negara seperti hal tersebut tak boleh diberi hak PK,” terang Feri.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
keberhasilan Sandiaga Uno
Romelu Lukaku Menangkan Milan
Line Resmikan OA Call

Sedangkan hal tersebut, Koordinator Publik Interest Lawyer Network Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, memohon terhadap MA meniadakan PK yang diajukan oleh Djoko. Dia mengungkapkan PK seyogianya harus dilandasi pada iktikad baiknya.

Tetapi, Djoko dinilai tak mempunyai iktikad baik itu sebab sebelumnya tak menjalani vonis pidana penjara selama dua tahun. Ditambah, ucap Erwin, Djoko selalu menghindar dari persidangan PK.

”Saya meminta MA meniadakan proses hukum yang dibuat oleh Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat,” tegas Erwin.

Djoko Tjandra sebelumnya telah divonis bebas sebab tindakannya pada kasus Bank Bali bukan sejenis perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun setelah vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 yang lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Selanjutnya majelis hakim mengatakan Djoko bersalah serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain hal tersebut, uang miliknya pada Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar diambil untuk negara.

Tetapi, sehari sebelum dinyatakan Djoko Tjandra melarikan diri. Beberapa pihaknya menduga ia berada pada Papua Nugini. Dia lantas ditetapkan menjadi buron sampai saat ini.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Djoko Tjandra Melarikan Diri Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply