Gelar Rapat Pleno KPU Tentukan Nasib Wahyu Setiawan

641 views
Mantratoto

KPU Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Wahyu Setiawan sesudah ditetapkan sebagai seorang terdakwa

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Nasib Wahyu Setiawan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menggelar rapat pleno guna segera menentukan Nasib Wahyu Setiawan Komisioner KPU RIĀ  yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Ketua KPU RI yakni Arief Budiman mengungkapkan menurut ketentuan dari perundang-undangan, sesudah Nasib Wahyu Setiawan ditetapkanĀ sebagai seorang terdakwa, komisioner bakal diberhentikan sementara sampai putusan berkekuatan dalam hukum tetap. “namun karena kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan penyelenggaraan pemilu, kami bakal segera melakukan sebuah rapat pleno untuk menyikapi hal yang sedang panas ini,” tutur Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK, daerah Jakarta, Kamis (9/1) malam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengakuan Hasto Kristiyanto
OBESITAS Bisa Menular
Jokowi hadiri Rakernas PDIP

Belajar dari beberapa kasus yang sudah pernah terjadi, KPU disebutnya bakal mengambil inisiatif lebih awal. Selain dari menggelar rapat pleno, KPU bakal melaporkan kepada Presiden sebab pengangkatan dan pemberhentian komisioner dilakukan oleh Presiden. Selanjutnya KPU bakal memberitahukan kepada DPR RI sebab rekrutmen komisioner dilakukan DPR.

KPU juga bakal menyampaikan penetapan tersangka Wahyu Setiawan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran sudah menyangkut persoalan etik. Ada juga KPK resmi menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan juga kader atau caleg dari partai PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai seorang tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain dari dua orang itu, KPK juga akan menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan dari anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan juga Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan sudah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan sudah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nasib Wahyu Setiawan

Sumber: republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply