Jokowi Copot Wahyu Setiawan Dengan Tidak Hormat Apakah Jokowi Murkah
Jokowi Copot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tak hormat. Kebijakan pencopotan tersebut tertuang dalam sebuah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P tahun 2020 terkait dengan Pemberhentian dengan tak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS.
Juru Bicara dari Kepresidenan, yakni Fadjroel Rachman, mengungkapkan keputusan ini berlaku pada sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian Wahyu, menurut Fadjroel, sejalan dengan UU nomor 7 2017 terkait dengan tentang Pemilu yang menyebut bahwa anggota KPU cuma bisa diberhentikan oleh Presiden.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
KPK Libatkan Polri |
China Merasa Bersalah |
PDIP MENGAMUK |
“Dan ini sesuai dengan sebuah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari lalu yang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS,” tutur Fadjroel, Sabtu (18/1) dini hari.
Seusai Keppres terkait dengan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim sebuah salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Jokowi Copot Wahyu Setiawan Atas dasar Keppres ini juga, maka DPR mengirimkan seorang calon anggota dengan suara terbanyak guna untuk dilantik sebagai pengganti WS. “Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden akan bakal melantik anggota KPU pengganti,” tutur Fadjroel.
DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai seorang anggota Komisi KPU RI. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas sebuah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
Jokowi Copot Wahyu Setiawan “Memutuskan, satu, mengabulkan bahwa pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, yaitu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tersangka Wahyu Setiawan selaku salah seorang anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ucap tegas majelis hakim Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP. Dalam putusannya, majelis hakim Dewan Kehormatan pun turut langsung memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi secara detail pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta untuk Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sesudah putusan dibacakan.
Sumber: republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com