Hampir Mati, Begini Kronologi Penyiksaan Kuli Di Tahanan

601 views
Mantratoto

Amnesty Menyampaikan Soal Penyiksaan Kuli Di Tahanan Hingga Babak Belur

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penyiksaan Kuli

Indoharian – Hampir Mati, Begini Kronologi Penyiksaan Kuli Di Tahanan

INDOHARIAN.COM – Amnesty Internasional Indonesia (AII) menegaskan penyiksaan kuli di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ialah tindakan kriminal. Polisi yang melakukan penyiksaan wajib mendapat sanksi berat, tak pantas jika hanya sekadar sanksi disiplin.

”(Sanksi disiplin) jauh dari cukup. Penyiksaan kuli tersebut merupakan sebuah kriminal. Serta bahkan adalah kejahatan pada bawah hukum internasional,” ucap Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, pada hari Jumat (10/7).

Menurut Usman penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dikarenakan oleh lemahnya pencarian bukti pada proses penyelidikan.

Praktik penyiksaan itu biasanya terjadi saat aparat ingin memperoleh pengakuan dari seseorang yang ingin ditetapkan menjadi tersangka pada sebuah kasus.

”Cara semacam tersebut tetap terdapat sebab biasanya pencarian bukti utama justru lemah. Misalnya saat tidak memperoleh saksi yang memadai, keterangan ahli maupun bukti petunjuk lainnya,” kata dia.

Menurut Usman, praktek penyiksaan tersebut bukan hanya merendahkan martabat manusia, tapi juga melemahkan kredibilitas pengakuan serta informasi yang diperoleh dari penyiksaan.

Dia mengakui tak mudah untuk benar-benar menghapuskan penyiksaan. Pemerintah tetap wajib menempuh berbagai langkah untuk memenuhi rekomendasi PBB mengenai penyiksaan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
istri gerebek suami dikosan
Havertz dijual
Mahfud soal pemburu koruptor

”Sesudah kunjungannya ke Indonesia pada bulan November 2007 yang lalu, Pelapor Khusus PBB mengenai Penyiksaan menggaris bawahi sejumlah keprihatinan yang berkaitan dengan kondisi penahanan prapengadilan, khususnya beberapa sel polisi yang terlalu padat yang sebagian disebabkan lamanya masa penahanan pra pengadilan,” ucap dia.

Berdasarkan laporan KontraS, ada 48 praktik penyiksaan yang terjadi pada lingkaran institusi Polri terhadap periode Juni 2019 hingga Mei 2020.

Mayoritas penyiksaan terjadi pada ranah Polres sebanyak 28 kasus, disusul Polsek 11 kasus, serta Polda 8 kasus. Dengan instrumen penyiksaan tangan kosong.

KontraS menduga praktik penyiksaan berlangsung pada proses interogasi ketika seseorang berstatus menjadi pelaku.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan KontraS ialah kasus seorang pemuda pada Jeneponto bernama Irfan (20), yang diduga menjadi korban salah tangkap serta penyiksaan oleh lima anggota Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Warga Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu dipaksa mengaku oleh polisi menjadi pelaku pencurian emas seberat 70 gram kepunyaan Daeng Nojeng, mantan atasannya. Tetapi, keesokan harinya Irfan dilepaskan sebab tak terbukti melakukan tindak pidana.

Data KontraS tersebut, kata Usman, harus diperhatikan oleh semua pemangku kebijakan yaitu pimpinan polisi, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM. DPR serta Mendagri juga harus terlibat.

”Perhatian tersebut harus ditujukan pada evaluasi atas akuntabilitas Polri atas terjadinya kasus-kasus itu,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang kuli bangunan bernama Sarpan (57), mengalami penyiksaan ketika ditahan pada sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan ditahan pada kapasitas menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41).

Selama penyiksaan tersebut Sarpan dipaksa agar mengakui bila dirinya ialah pelaku pembunuhan kepada Dodi Somanto. Padahal, tersangka pelaku pembunuhan berinisial A telah diamankan.

Karena peristiwa itu, seorang warga di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu sekarang ini mengalami luka pada sekujur tubuh serta juga wajahnya babak belur.

Usman mendesak polisi mengusut dugaan penyiksaan yang terjadi pada Sumatera Utara tersebut. ”Karena sama sekali tak dapat dibenarkan baik oleh hukum internasional ataupun oleh aturan internal kepolisian,” ucap Usman.

Polda Sumut sendiri tetap melakukan penyelidikan kasus penyiksaan kuli tersebut. Polda Sumut belum mengumumkan siapa yang melakukan penyiksaan tersebut. Tetapi, Polda Sumut sudah mencopot jabatan Kompol Otniel Siahaan menjadi Kapolsek Percut Sei Tuan.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penyiksaan Kuli Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply