Harga Rokok Meroket, KemenKeu: Kurangi Peminat

665 views
Mantratoto

Harga Rokok Meroket, Bea Cukai Naik 23 Persen dan Harga Jual Ecer 35 Persen

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Harga Rokok Meroket

Harga Rokok Meroket, KemenKeu: Kurangi Peminat

Indoharian.com – Harga rokok meroket disebabkan oleh Pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai dari rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE itu bakal dimulai berlakukan pada 1 januari 2020.

Namun beredar di media sosial bahwa sejumlah harga rokok yang akan mengalami kenaikan lengkap dengan harga jualnya.

harga rokok beredar di media sosial

Memberi tanggapan dari hal itu, Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan bahwa daftar harga rokok tersebut tidaklah benar atau hanya sekedar HOAX.

Pasalnya sampai sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (KemenKeu) masih belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait kenaikan cukai rokok dan HJE itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Toilet termewah di dunia
berburu moge
Sandiaga turunkan harga BBM

“Menurut saya itu HOAX. PMK-nya saja belum diumumkan,” ucap menjelaskan di Jakarta pada hari Rabu (9/10/2019).

Sampai saat ini, lanjut Henry, para produsen masih menunggu PMK terkait dengan kenaikan cukai rokok dan HJE untuk setelahnya menentukan besaran kenaikan harga produknya.

“Masih belum tahu. Karena anggota baru menyesuaikan setelah PMK diterima. Kita tunggu saja,” tutupnya.

Pemerintah putuskan harga rokok meroket dengan kenaikan harga cukai rokok hingga 23 persen dan jual eceran 35 persen. Hal itu telah disampaikan juga kepada Presiden Jokowi.

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan HJE 35 persen,” ucap Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menurut dirinya, kenaikan cukai rokok dan harga eceran ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Hal itu akan ditetapkan dalam PMK.

“Dengan demikian kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi,” ungkapnya.

Sri katakan bahwa keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.

“Jadi di dalam penetapan mengenai harga cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara,” terangnya.

Dia jelaskan berdasarkan dari data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren yang meningkatkan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan menjadi 4,8 persen dari yang sebelumnya 2,5 persen.

“Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok itu,” ucap dia mengenai harga rokok meroket.

Sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate harga rokok meroket Indoharian news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply