Larangan Eks Korupsi Nyaleg KPU Siapkan Pembahasan

708 views
Mantratoto

KPU Siapkan Pembahasan Larangan Bagi Eks Korupsi Nyaleg Dalam RUU Pilkada

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Indoharian.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berencana memasukkan larangan bagi seluruh eks narapidana korupsi kedalam Undang-undang (UU) Pilkada 2019. KPU juga mengatakan bahwa pembahasan tersebut telah disiapkan untuk dibahas dalam revisi UU Pilkada.

“Revisi UU Pilkada yang memungkinkan adalah salah satunya, mungkin kalau boleh kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja itu narapidana korupsi,” ucap komisioner KPU Ilham Saputra di kantor DKPP, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Rabu (9/10/2019).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gadis Belia Budak seks
polisi Sumut bunuh diri
polisi pembawa senpi

Ilham juga menaruh harapan agar larangan bagi Eks napi korupsi ini dapat dimasukkan dalam UU pilkada. Serta juga dapat menjadi persoalan prioritas yang dibahas oleh DPR.

“Kita berharaplah sambil menunggu dari DPR MPR, menyelesaikan alat kelengkapan dewan. Kita berharap dia mungkin bisa satu prioritas, agar kemudia direvisi terbatas lah terkait UU Pilkada,”ucap Ilham.

Tidak hanya persoalan eks napi korupsi saja, Ilham pun mengatakan terdapat aturan terkait larangan pencalonan bagi pezinah hingga pemabuk. Menurut dirinya, larangan tersebut telah mendapatkna respon dari berbagai pihak.

“Kemaren ada yang zinah, judi, mabuk segala macam, mungkin nanti kita perlu pertimbangkan karena banyak sekali masukkan. Bawaslu juga sudah menyampaikan juga agar kemudian parameternya harus jelas,” ucap Ilham.

“Memang sekali lagi, kita kan menginkan calon lebih baik yang bersih dan lebih diterima oleh masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui bahwa KPU telah menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan dalam pilkada 2020. Akan tetapi, dalam rancangan PKPU ini, tidak terlihat adanya larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju jadi kepala daerah.

Tidak adanya aturan terkait napi korupsi tersebut, dibenarkan oleh komisioner KPU Wahyu setiawan. Wahyu mengatakan bahwa klausul tersebut seharusnya memang dimasukkan dan rancangan PKPU tetapi ada masalah teknis.

“Ada kesalahan teknis. Mestinya dimasukkan, tetapi belum juga tercantum dalam draf,” ucap Wahyu ketika membahas larangan Eks korupsi.

Sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Larangan Eks Korupsi Nyaleg news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply