Heboh! Ada Aliran Sesat Bab Kesucian di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat
IndoHarian – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan sebuah aliran sesat Bab Kesucian yang berada di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dilansir dari situs resmi MUI Sulsel, Senin (2/1/2023), banyak warga yang menanyakan soal kesesatan ajaran yang diduga pemimpinnya adalah salah satu pemilik yayasan di Gowa tersebut melalui pesan WhatsApp.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Alasan Open Donasi Indra Bekti |
Pemulung Penculik Bocah Yang Sedang Diburu Polisi |
Siap-Siap!! Harga Rokok Makin Mahal |
MUI lantas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya itu, pihak MUI Sulsel terlebih dahulu membeberkan 10 kriteria ajaran sesat yang telah dikeluarkan oleh MUI. MUI Sulsel menegaskan, jika berdasarkan dari kriteria tersebut, maka ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena terdapat dua faktor.
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran dalam aliran sesat Bab Kesucian tersebut mengharamkan beberapa hal yang telah dihalalkan dalam agama Islam, yaitu daging ikan dan susu.
Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat untuk minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
Jadi melarang orang untuk minum susu sudah menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia. Imbuhnya.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian disebut juga melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu. Padahal dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok Bab Kesucian tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Menyalahi hal yang telah disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas ajaran itu telah keluar dari Islam. Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut telah dianggap sesat. Tegas MUI Sulsel.
MUI Sulsel mengungkapkan, sebuah yayasan yang menjadi tempat beredarnya ajaran sesat Bab Kesucian itu berada tak jauh dari Kampus UIN Alauddin di Makassar. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun MUI Sulsel, yayasan itu juga sangat tertutup dari masyarakat sekitar. Pemimpin dari yayasan tersebut, yakni Bang Hadi, merupakan seorang perantau dari Sumatra yang menikah dengan seorang warga Gowa. Keduanya kemudian disebutkan mendirikan yayasan tersebut.
Dengan adanya pernyataan aliran sesat Bab Kesucian, maka MUI Sulsel meminta kepada pemerintah Sulsel dan juga seluruh pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
Demikian juga kepada masyarakat diimbau agar segera menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini. Tandasnya.
Sumber: Kompas
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com