Plt Bupati Cianjur Herman Suherman Menjelaskan TKA China Punya E-KTP, Terkait TKA Dengan Kondisi Tertentu Wajib Punya E-KTP UU Nomor 24 Tahun 2013 Perihal Administrasi Kependudukan Yang Ada Di Pasal 63.
Indoharian – Kepemilikan E-KTP (KTP Elektronik) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur membuat heboh masyarakat Indonesia. Usut punya usut, ternyata TKA China Punya E-KTP di Indonesia tersebut, dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP.
“Ada aturan dan ada Undang-Undangnya yang mengatur TKA China Punya E-KTP atau TKA lainnya bisa memiliki E-KTP, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya pun juga sementara bukan seperti yang aslinya yang sifatnya permanen,” jelas Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, pada hari Selasa (26/2/2019).
Undang-Undang (UU) yang dimaksud Herman adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 perihal Administrasi Kependudukan. Aturan terkait TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.
Berikut bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
TKA China Punya E-KTP di Cianjur ini membuat heboh semua netizen. Foto e-KTP TKA tersebut tersebar di media sosial. Bentuk e-KTP TKA tersebut nyaris sama dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Ada beberapa hal yang membedakan E-KTP yang asli dengan yang digunakan TKA adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA China Punya E-KTP yang berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP tersebut sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com TKA China Punya E-KTP Ulasan Teknologi Video