Habib Husein Ditangkap Atas Dugaan Kasus Pencabulan
INDOHARIAN.COM – Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki bernama Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas. Habib Husein Ditangkap atas dugaan kasus pencabulan.
“Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi Habib Husein Ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya terkain kasus kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai modus pengobatan alternatif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kekinian, Husein telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
PKB sindir PPATK |
DPR Periksa Tito |
Cewek Salon Pakai Sabu |
“Pelaku ditangkap Senin (16/12) oleh tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya,” jelas Yusri ketika dikonfirmasi, pada hari Rabu (18/12).
Yusri menerangkan, Habib Husein Alatas atau biasa di panggil dengan habib Husein telah ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, R (37). Korban melapor ke polisi pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian.
“Aksi pencabulan terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019. Awalnya, korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar,” sebut Yusri.
Kemudian, pelaku membacakan beberapa mantra dan tak lama berselang, korban merasakan ngantuk dan juga lemas.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan korban langsung menuruti pelaku. Hingga kemudian korban merasa tidak sadarkan diri.
Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan telah mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal tersebut, korban langsung terbangun dan keluar dari dalam kamar.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (Habib Husein) dan mencari tahu apakah ada korban yang lain,” jelas Yusri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh Husein.
Hingga kekinian, baru ada satu orang korban yang melaporkan tindakan cabul Husein ke polisi. Atas perbuatannya, Habib Husein Ditangkap dan dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Sumber: JPNN
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Habib Husein Ditangkap Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com