Heboh Pasal Kontroversial RKUHP Soal Oral Seks Dan Pemerkosaan, Ini Kata Dr.Boyke
IndoHarian – Heboh Pasal Kontroversial RKUHP yang telah disahkan menjadi UU, Namun salah satu hal yang mendadak disorot adalah terkait pengertian dalam hal pemerkosaan yang diperluas. Definisi dari pemerkosaan dalam pasal KUHP yang semula diartikan saat pria memasukkan alat kelamin ke wanita yang bukan istri sah nya.
Sementara dalam KUHP baru yang telah disahkan hari Selasa (6/12), muncul keterangan seks oral pada pemerkosaan yang tertera di poin 6 dan 7 bab Pemerkosaan Pasal 473 RKUHP versi 30 November 2022.
Memasukkan alat kelamin ke dalam lubang anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri. Demikian kutipan dari RKUHP, dikutip dari detikNews.
dr Boyke Dian Nugraha yang merupakan pakar seks turut berbicara mengenai Pasal Kontroversial RKUHP soal oral seks menekankan seluruh aktivitas seks termasuk di dalamnya oral seks tentu harus dilakukan dengan dasar consent, yang artinya harus mendapat persetujuan satu sama lain, atau pasangan mereka. Sementara seks oral sendiri bisa menjadi jenis seks yang tidak memicu risiko berbahaya selama dilakukan dengan pasangan mereka yang tidak memiliki penyakit seksual.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Fitur SOS darurat satelit Iphone 14 Selamatkan Orang |
Wow!! Bayar Tol Tanpa Setop Sudah di Depan Mata |
Korea Utara Eksekusi Pelajar Karena Nonton Drakor |
Pasalnya, risiko menularnya penyakit seksual terbilang sangat tinggi dalam aktivitas seks oral. Namun dr Boyke menekankan hal yang paling utama adalah persetujuan dari pasangan dalam variasi dalam hal seks apapun.
Seks oral itu merupakan bagian dari variasi seks. Sebenarnya tidak berbahaya, kecuali jika salah satu pasangan mereka menderita penyakit menular seksual. Misalnya gonore (kencing nanah). Maka bisa saja terjadi gonore di tenggorokan atau faringitis GO. Terangnya.
Semua tindakan dalam hal berhubungan seks harus mendapat persetujuan dari pasangan. Kalau pasangan tidak mau ya jangan. Tegas dr Boyke.
Meski begitu, dr Boyke mengenai oral seks yang termasuk dalam Pasal Kontroversial RKUHP mengingatkan dalam variasi seks oral aman dapat dilakukan dengan catatan memperhatikan kebersihan hingga kesehatan dari pasangan masing-masing. Misalnya, seks oral harus dilakukan pada saat tidak ada gejala seperti keputihan atau kencing nanah.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com