Heboh!, Pembuatan Masker Ilegal Tersebar Lagi

731 views
Mantratoto

Pembuatan Masker Ilegal Terjadi Lagi, Telah Di Temukan Di Jakbar Dan Tangerang

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Masker Diduga Ilegal Lagi

Indoharian – Heboh!, Pembuatan Masker Ilegal Tersebar Lagi

INDOHARIAN.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menemukan Pembuatan Masker Ilegal di Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Selain menduga adanya penimbunan masker agar harga barang itu semakin besar di tengah kepanikan warga terhadap penyebaran virus corona baru, polisi juga mendalami kemungkinan masker diproduksi secara ilegal seperti yang telah terjadi di kawasan pergudangan Central Cakung, di Jakarta Utara.

Ketua Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan yang diterima, Pada rabu (4/3/2020), menyebut, Kepolisian Sektor Tanjung Duren telah menyita masker hingga mencapai ratusan kardus. Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol, ujarnya.

Namun, Yusri masih tidak membuka informasi yang lebih lanjut. Dia berjanji informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Rabu ini. Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan alat kesehatan berupa masker pelindung mulut yang tanpa memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus pada Selasa (3/2/2020) sekitar pukul 15.00 siang hari. ”TKP nya tepat berada di pergudangan sekitar Kecamatan Neglasari Tangerang. Banyaknya mencapai 600.000 lembar,” ucap Gede.

Informasi yang telah beredar di kalangan pewarta, gudang yang telah diduga menjadi tempat pembuatan masker tanpa izin edar itu merupakan gudang PT MJP Cargo, berlokasi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapanjang. Pemilik barang yang berinisial H dan D, dengan pastinya H memiliki 360.000 lembar dan D 214.000 lembar masker.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Muzani singgung Gerindra
47 Pasang Calon Pilkada
WNI Dirawat Oleh Jepang

Sebelumnya, Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Pada kamis (27/2/2020) pukul 16.30 Sore, Telah melakukan penggrebekan gudang alat kesehatan di Central Cakung yang telah disalahgunakan sebagai pabrik Pembuatan Masker Ilegal memproduksinya tanpa izin. Polisi telah menyita 60 kardus berisi total 3.000 boks masker siap edar, alat-alat produksi, bahan masker, serta dus dan boks kosong. Selain itu, 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tindak tegas kepada para penimbun masker sebelumnya juga sudah menjadi perintah yang resmi dari Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis. Tindak tegas terhadap pelaku penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga yang cukup tinggi, demikian perintah Presiden Jokowi kepada Idham, Pada selasa (3/3/2020).

Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif menyoroti penanganan wabah berbahaya ini.

Kota Depok saat ini episentrum sebaran virus di Indonesia. Identifikasi wilayah dan orang-orang yang kontak langsung dengan pasien harus segera dilakukan, katanya.

Langkah-langkah cepat yang dibutuhkan untuk saat ini. Menurut Syahrizal, kecepatan Covid-19 yang telah menular antarmanusia pada angka 2-3. Artinya, seseorang yang telag terinfeksi dan bergejala mampu untuk menularkan penyakitnya kepada 2-3 orang lainnya. Karena itu, menjadi hal yang sangat penting untuk menemukan mereka semua yang sudah tertular karena mereka sumber penularan.

Syahrizal menegaskan, mereka yang harus ditemukan saat ini adalah mereka semua anggota klub sosial dansa di kegiatan tanggal 14 Februari 2020. Mereka ini dikategorikan sebagai kontak sosial yang harus di ketahui status kesehatannya dalam rentang waktu 14-28 Februari 2020.

Berikutnya adalah kelompok tenaga kesehatan yang merawat kasus nomor 1 dan kasus nomor 2 sebelum kedua pasien dirujuk ke RS Penyakit Infeksi Sulianti Suroso.

”Dunia akan melihat bagaimana Indonesia benar-benar berperang melawan virus ini. Bukan hal yang mustahil kita bisa mengatasinya,” kata Syahrizal sembari mengingatkan kebocoran identitas pasien tidak boleh terulang lagi.

Penanganan yang lebih terarah dan sistemik dari pemerintah ditunggu. Masih ada waktu untuk berbenah, Serta Pembuatan Masker Ilegal telah menjadi kasus yang baru.

Sumber: kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pembuatan Masker Ilegal Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply