HOT NEWS: Busett..!!! Rizieq Melaporkan Kasusnya Ke Dewan HAM PBB

3037 views
Mantratoto

Polri: Baru Jadi Saksi, Apa Pentingnya Rizieq Melaporkan Kasusnya Ke Dewan HAM PBB???

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – HOT NEWS: Busett..!!! Rizieq Melaporkan Kasusnya Ke Dewan HAM PBB

 

Indoharian, JAKARTA — Polri telah memberi respon dengan santai saat mengetahui rencana Rizieq Shihab atau pimpinan FPI, Rizieq melaporkan kasusnya ke Dewan Hak Azasi Manusia (HAM) PBB. karena, tak ada kategori kejahatan HAM berat terkait kepada Rizieq di Indonesia.

Kepolisian dari Indonesia mencari dan juga meminta Rizieq Shihab yg tengah berada di luar negeri agar secepatnya datang ke Mapolda Metro Jaya karena utk dimintai keterangan sbg saksi dalam kasus dugaan pornografi dengan terkait Firza Husein.

“Apabila di Dewan HAM dunia ada mekanisme-mekanismenya, yakni untuk kejahatan HAM berat, yg sudah ditentukan negara di Dewan HAM. Kejahatan-kejahatan luar biasa seperti genosida itu pelanggaran HAM berat yg ditentukan negaranya. Jadi, ada bahan materti yg dapat diselidiki oleh Dewan HAM,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

“Jadi, kami akan melihat, (pengaduan Rizieq) apa pentingnya? Kan kami juga baru memeriksanya sbg saksi bukan tersangka. Ini kan urgensinya juga nggak ada,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Keluarga Ahok Ajukan Pencabutan Banding, Ini Jawaban Jaksa..
Penasihat Hukum: Keluarga Cabut Memori Banding Atas Ahok, Alasannya…
Mulutmu Harimaumu, Kata-kata Ini yang Pantas untuk Aking Saputra, Karena…

 

Menurut dari Martinus, apabila Rizieq melaporkan kasusnya dgn alasan adanya kriminalisasi terhadap dirinya utk pengaduan ke PBB maupun Mahkamah & Pengadilan Internasional, itu sudah tdk beralasan.

Karena, kasus Rizieq yang diduga melakukan pornografi dengan Firza Husein itu merupakan dalam rangka penegakan hukum dan ada perundang-undangan tsbt dlm hukum positif di Indonesia.

“Arti dari kriminalisasi itu adalah apabila belum ada ketentuan pasal yg mengatur tentang perbuatan melawan hukum, namun sudah diadakan ada perbuatan melawan hukum. Tapi, kalau sudah ada ketentuan tentang perbuatannya itu bukan kriminalisasi,” ucapnya.

Martinus tambahkan lagi, kalau pihaknya masih belum berencana mau menggunakan mekanisme mengajukan red notice utk Rizieq ke Interpol.

Polda Metro Jaya pun memilih dengan cara menunggu itikad baik dari Rizieq Shihab saja utk pulang kembali ke Tanah Air melalui lobi penasihat hukumnya maupun mekanisme imigrasi perihal masa berlaku visa Rizieq.

Sebelumnya sudah diberitakan kalau Rizieq melaporkan kasusnya, selain Rizieq berstatus saksi dlm kasus yang berkonten pornografi dgn Firza Husein, Rizieq pun sudah berstatus tersangka di Polda Jawa Barat yg terkait dalam kasus penghinaan lambang negara Pancasila.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Rizieq Melaporkan Kasusnya Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply