Hukuman Mati, 2 Terdakwa penyerangan Novel Sampaikan pesan

506 views
Mantratoto

2 Terdakwa penyerangan Novel Baswedan Sampaikan Duplik Hari Ini Di Sidang

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, 2 Terdakwa penyerangan Novel

Indoharian – Hukuman Mati, 2 Terdakwa penyerangan Novel Sampaikan pesan

INDOHARIAN.COM – Sidang lanjutan 2 terdakwa penyerangan Novel atau terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dilanjutkan pada hari ini, pada hari Senin (29/6/2020). Dalam sidang kali ini, dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette beserta Ronny Bugis segera membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa.

”Sesudah sidang kemarin beragenda replik (jawaban jaksa atas tangkisan terdakwa), duplik, baru (setelahnya) sidang putusan,” tulis Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika dikonfirmasi, pada hari Senin (29/6/2020).

Menurut pengacara kedua tersangka, duplik segera disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, setelah mereka mendengar penolakan jaksa atas peldoi (pembelaan terdakwa).

”Perbuatan tersangka Rahmat Kadir Mahulette yang mengatakan menjadi pelaku tunggal ialah tak beralasan serta tak dapat dibuktikan,” kata jaksa pada sidang yang tengah digelar pada Pendadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Senin 22 Juni 2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
penawar Covid-19 belum ditemukan
RM jauhi Barcelona
Ciri Ponsel Ilegal

Menurut jaksa, 2 terdakwa penyerangan Novel Baswedan tersebut. Selain Rahmat Kadir, ada Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.

Jaksa selanjutnya mementahkan pembelaan yang mengungkapkan insiden air keras yang terkena pada wajah Novel ialah tak terencana. Karena, menurut tersangka, niat dari serangan ialah ke wilayah badan serta bukan wajah.

Kemudian, pembelaan tersangka yang juga dianulir jaksa ialah mengenai pengaiayaan berat. Menurut tersangka, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran serta bukan medisfungsi daya lihat Novel Baswedan.

Yang terakhir, pembelaan tersangka yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel Baswedan yang telah rusak juga dimentalkan. Hal tersebut dibuktikan jaksa dengan hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Tuntutan 1 Tahun

Rahmat Kadir Mahulette, salah satu tersangka penyerang air keras kepada Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh jaksa.

Tuntutan tersebut berupa dengan rekannya, Ronny Bugis, seorang yang bersama-sama melakukan penyerangan kepada Novel.

”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan mengatakan tersangka terbukti secara sah serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat serta menghukum tersangka seberat satu tahun masa tahanan,” kata jaksa Fedrik Adhar pada tuntutannya dalam pengadilan negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis 11 Juni 2020

Pertimbangan hukuman 2 terdakwa penyerangan Novel, jelas Jaksa Fedrik, disebabkan tersangka dipastikan mempunyai niat menyerang serta menimbulkan luka berat terhadap korban (Novel Baswedan) sebab alasan pribadi (dendam). Kaerna terdakwa menilai, Novel sudah berkhianat terhadap Polri ketika sudah berstatus sebagai penyidik KPK.

Sumber: Liputan6.com

2 Terdakwa penyerangan Novel Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply