Ibu Penegak Konstitusi Sindir Emak Emak
IndoHarian – Ibu Penegak Konstitusi, Ketua dari Dewan Pengarah Badan Riset dan juga Inovasi Nasional atau yang kita kenal (BRIN), Megawati Soekarnoputri, kini menilai meskipun kondisi ekonomi di tengah pandemi sedang mengalami penurunan, namun masih saja tetap bertahan. Hal tersebut dibuktikan bergeliatnya sebuah perekonomian rakyat di pasar-pasar.
Saya uda lihat di pasar-pasar sekarang ini akibat sudah dilepaskannya sebuah aturan PPKM, ibu-ibu udah mulai berbondong-bondong beli baju baru dan juga lain sebagainya, padahal kan di lain sisi itu yang saya sendiri bingung mereka semua pada antre minyak goreng,” kata Megawati dalam sebuah acara Kick Off & Talkshow Pembentukan dari BRIDA, secara daring.
Ketua Umum PDIP pun juga memandang fenomena tersebut perlu untuk diriset. Ia pun juga meragukan perekonomian Indonesia sedang berada dalam kondisi yang depresi. “Kenapa? Apakah benar kita sekarang ini jatuh ke dalam depresi? No, no, no tiga kali ya no, tidak, tidak, tidak,” ungkapnya dalam acara tersebut.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Buruh Berusia 19 Tahun Di Terkam Harimau Di Jambi |
IMS Bunuh Bayinya Usai Melahirkan |
Nathania Kesuma Akhirnya Menyusul Sang Kakak IndraKenz |
Ibu Penegak Konstitusi juga mengaku pernah mengalami sebuah krisis ekonomi global hebat ketika dirinya menjabat presiden. Namun Indonesia tetap bisa untuk bertahan hidup. “Sekarang ini pandemi bukan lagi krisis keuangan jadi bapak (presiden Jokowi) musti memilih menurut saya, pilih kesehatan seorang rakyat dulu, tangani masalah pandeminya. Pasti kita juga keluar, buktinya sampai sekarang kita udah survive,” tutur Presiden Kelima RI tersebut.
Seperti yang dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Setneg @kemensetneg.ri, Jumat (22/4/2022), Megawati Soekarnoputri diberi sebuah julukan Ibu Penegak Konstitusi. Ada dua hal yang bisa menyebabkan Megawati diberi julukan tersebut. paling Pertama, Megawati tercatat sebagai seorang Presiden wanita pertama di Indonesia dan juga pencetus berdirinya sebuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK edisi pertama ketika itu Taufiequrachman Ruki, salah seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971.
KPK didirikan berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 terkait dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK juga berpedoman kepada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Kedua, tak cuma melahirkan KPK, pada tahun 2004, Ibu Penegak Konstitusi pun menyiapkan sebuah sistem pemilu langsung pertama kali. Di mana masyarakat Indonesia bisa memilih langsung presiden dan wakil presiden, di samping hal tersebut memilih calon anggota legislatif.
Sumber : SindoNews
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com