Nathania Kesuma Akhirnya Menyusul Sang Kakak IndraKenz

272 views
Mantratoto

Nathania Kesuma Akhirnya Menyusul Sang Kakak IndraKenz Setelah di Periksa Selama 9 Jam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Nathania Kesuma Akhirnya Menyusul Sang Kakak IndraKenz

INDOHARIAN – Polisi saat ini juga telah melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma atau biasa dikenal sebagai adik dari tersangka Indra Kenz yang diduga juga ikut menyembunyikan hasil dari kejahatan sang kakaknya itu. Setelah di periksa Nathania akhirnya menyusul Vanessa Khong dan ayahnya yang juga telah ditahan pada Senin lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma juga telah menyatakan kalau penahanan Nathania dilakukan setelah sang penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. Penyidik saat itu memeriksa terdakwa Nathania dari pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

“Sudah ditahan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi oleh Wartawan sekitar pada Kamis, 21 April 2022.

Nathania sekarang ini juga sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk dilakukannya kepentingan penyidikan. Nathania Kesuma bersama Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, diduga juga turut ikut serta dalam menyembunyikan dana dari hasil kejatahan penipuan melalui aplikasi bodong Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Nathania juga disebut- sebut sebagai orang yang telah menandatangani dokumen penting dalam pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rumah tersebut sekarang ini juga telah disita oleh pihak kepolisian. Nathania Kesuma juga disebut telah menerima adanya aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari abangnya IndraKenz.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hari Ini Kita Memperingati Hari Ibu Kita Kartini
Heboh!! Kedekatan Vicky Dengan Puput
Apple Hentikan Produksi Iphone 11 Setelah Launching Iphone 14

Sementara Vanessa Khong dan ayahnya juga di sebut- sebut telah menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Polisi kini telah menjerat ketiganya dengan pasal 5 dan pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling maksimal Rp 1 M.

Selain mereka, polisi juga telah menetapkan tiga orang lainya sebagai tersangka dalam kasus aplikasi bodong Binomo tersebut. Mereka itu adalah Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiky Mandara Nurhalim.

Brian adalah salah satu Manajer Operasional di aplikasi Binomo di Indonesia. Dia disebut bertugas untuk merekarut para afiliator seperti IndraKenz. Sedangkan Fakar Suhartami Pratama disebut sebagai gurunya yang telah mengajari Indra bermain Binomo sementara WIky Mandara Nurhalim yakni merupakan seorang admin dari grup Telegram milik Indra Kenz, Mulai hari ini juga adiknya Indra Kenz yakni Nathania Kesuma sudah mendekam di Rukan Bareskrim Polri.

 

Sumber : Tempo

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply