IMS Bunuh Bayinya Usai Melahirkan Dengan Celana Dalam Karena Kekasihnya Tidak Bertanggung Jawab
INDOHARIAN – Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, salah seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Madiun dengan inisial IMS tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang baru ia lahirkan dan dibuang ke saluran air.
IMS diduga berusia 25 tahun itu sungguh tega membunuh anak yang telah dikandungnya sendiri lantaran tidak kuat menahan rasa malu karena hamil dan melahirkan anak tanpa tertanggung jawaban dari sang kekasih.
Peristiwa ini terjadi di sebuah Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Suryono menyebutkan bahwa IMS ini hamil karena melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya.
Dikarenakan malu dan tidak ada tanggung jawab sang kekasih untuk menikahinya, IMS pun memilih untuk meregang nyawa anak yang baru ia lahirkan.
Diduga IMS Bunuh Bayinya Usai Melahirkan di kediamannya sendiri tanpa ada satupun bantuan medis.
Pelaku menghabisi nyawa bayinya yang belum memiliki dosa dengan mencekiknya pada bagian leher mengenakan celana dalam.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Hari Ini Kita Memperingati Hari Ibu Kita Kartini |
Heboh!! Kedekatan Vicky Dengan Puput |
Apple Hentikan Produksi Iphone 11 Setelah Launching Iphone 14 |
Setelah bayi sudah tidak bernyawa, ia membuangnya ke saluran air yang tempatnya berada tidak jauh dari kediamannya.
Peristiwa tersebut pun terbongkar saat ada warga sekitar sungai Desa Matesih yang menemukan jasad bayi tersebut.
Penemuan jasad tersebut berupa bayi perempuan yang kemudian di tindak lanjuti Polres Madiun.
Dilihat dari hasil otopsi, Suryono mengatakan bahwa korban meninggal karena di cekik sehingga kehabisan nafas.
“Hasil dari otopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa korban dijerat pada bagian leher hingga tewas akibat kehabisan nafas,” Ungkap Suryono, Rabu (20/4).
Selain itu terdapat pula luka dan memer pada bagian leher yang disebabkan benda tumpul.
Dari hasil otopsi, Polres Madiun langsung lakukan penyelidikan dengan upaya menemukan pelaku tersebut.
Terkait dengan saluran irigasi yang tidak memiliki aliran air, polisi pun menduga bahwa pelaku mungkin berada di sekitaran tempat kejadian.
Sesudah mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti serta saksi, Polres Madiun pun memeriksa IMS dan mengambil sampel DNA yang hasilnya identik dengan korban.
Megenai perbuatan pelaku, IMS dijerat pasal 80 ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Madiun menetapkan IMS sebagai tersangka, IMS Bunuh Bayinya Usai Melahirkan kini polisi sedang menyelidiki kekasihnya tersebut.
Sumber : grid.id
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com