Antisipasi Strain Baru Covid-19, Indonesia Lockdown 14 Hari
INDOHARIAN.COM – Adanya strain atau jenis baru virus Covid-19 di luar negeri, Pemerintah Indonesia lockdown 14 hari, mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Artinya, warga negara asing (WNA) dari negara manapun tak dapat izin untuk masuk ke Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari Senin (29/12/2020).
”Kini sudah muncul pemberitaan tentang strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah mempunyai tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ucap Retno Marsudi pada keterangan persnya.
Menyikapi hal itu, lanjut Retno, rapat kabinet terbatas memutuskan agar menutup sementara, Indonesia lockdown 14 hari dan melarang kedatangan WNA selama 14 hari. ”Saya ulangi agar menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno Marsudi.
Hal itu dilakukan agar dapat mencegah terjadinya penularan atau masuknya strain baru Covid-19 pada Tanah Air.
Tetapi, kata Menlu, pemerintah memberikan pengecualian untuk perjalanan WNA ke Indonesia, khususnya kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Gisel jadi tersangka |
Aa Gym positif Corona |
Kakek Sugiono Indonesia |
Ketika memberikan keterangan pers, Menlu menyampaikan sejumlah hal berupa:
1. Kini sudah muncul pemberitaan tentang strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah mempunyai tingkat penyebaran yang lebih cepat.
2. Menyikapi hal tersebut, dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 sudah memutuskan agar menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
3. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020-Red) hingga tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan pada adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yakni wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR pada negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.
Di saat kedatangan pada Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR serta apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Sesudah menjalani karantina selama lima hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
4. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali pada Indonesia sesuai ketentuan addendum Surat Edaran yang sama, yaitu,
a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR pada negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan serta dilampirkan ketika pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR serta jika menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan pada tempat akomodasi karantina yang sudah disediakan oleh pemerintah Indonesia.
c. Sesudah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR serta jika hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
5. Penutupan sementara perjalanan WNA masuk ke Indonesia dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
6. Kebijakan tersebut akan dituangkan pada Surat Edaran baru Satgas Covid-19 bahwa Indonesia lockdown 14 hari.
Sumber: Beritasatu.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Indonesia Lockdown 14 Hari news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com