Ini Hukuman Bagi Pelaku Candaan Bom

978 views
Mantratoto

Pelaku Candaan Bom Akan di Tindak Secara Hukum Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Ini Hukuman Bagi Pelaku Candaan Bom

 

Indoharian – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumati mengatakan pihaknya akan menindak tegas Pelaku Candaan Bom saat berada di dalam pesawat.

Kasus candaan bom oleh salah satu penumpang pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak akan di perkarakan secara hukum oleh pihaknya dan akan menyelesaikannya hingga tuntas.

“Biar nanti hukum yang akan memberikan sanksi bagi Pelaku Candaan Bom di pesawat tersebut,” ujar Budi Karya.

“Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom, ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua, pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” ujar Budi.

Budi mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri terkait dengan memproseskan pidana terhadap pelaku, menurut Budi, perkara ini akan terus berjalan sampai di persidangan.

“Kapolri akan melanjutkan hal ini ke meja pengadilan,” ujar Budi.

Di ketahui, pelaku candaan yang berinisial F yang merupakan salah satu penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 687 Pontianak – Jakarta bercanda kalau dirinya membawa bom.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menakar BPIP Tentang Gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP
Beginilah Kepanikan Penumpang Pesawat Lion Air!!
Pembicaraan Agus dengan Gerindra Berhasil Cair, Ini isinya!

 

Alhasil pesawat tersebut menjadi di tunda penerbangannya dan membuat seluruh penumpang menjadi panik sehingga para penumpang yang panik tersebut keluar dari pesawat melalui pintu darurat, beberapa penumpang pun di kabarkan terluka akibat melompat dari pintu darurat.

Setelah petugas mengamankan pria yang berinisial F itu, penumpang lain akhirnya berangkat melanjutkan perjalanan meski dengan menggunakan pesawat pengganti.

Sebagaimana yang di ketahui candaan bom tersebut cukup fatal di bidang penerbangan, mengacu terhadap Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terutama pada pasal 437 (1) disebutkan bahwa penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat di pidana paling lama 8 tahun.

Budi berharap, tindakan hukum yang diberikan terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera.

“Melalui jalur hukum terhadap para Pelaku Candaan Bom, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tak lagi bercanda mengenai bom, bom bukan bahan untuk bercanda,” tegas Budi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pelaku Candaan Bom Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply