Perekam Video Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka

139 views
Mantratoto

Perekam Video Anak Pejabat Pajak Penganiaya David Resmi Menjadi Tersangka!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Perekam Video Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka

IndoHarian – Pihak kepolisian resmi telah menetapkan satu tersangka baru yakni Perekam Video Anak Pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David, yang merupakan anak dari salah seorang pengurus pusat GP Ansor, Jonathan.

Pria berinisial S alias SLRPL (19) ini dikatakan oleh Polisi turut berperan sebagai provokator hingga merekam video penganiayaan brutal dari Mario Dandy Satrio terhadap David.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapat, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan setelah pendalaman penyidikan, malam ini kami juga telah mengalihkan status dari saudara S atau SLRPL (19) kini menjadi tersangka. Kata Kombes Ade Ary Syam Indradi yang merupakan Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam keterangannya kepada wartawan, Hari Jumat (24/2/2023).

Ade Ary kemudian membeberkan peran dari S ini sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Dikatakan terdapat lima peran dari S, pertama yaitu mengiyakan ajakan dari tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan memukuli korban David.

Tersangka S juga ikut memberikan pendapat untuk memprovokasi Mario Dandy Satrio agar menghajar korban penganiayaan tersebut, Cristalino David Ozora.

Tersangka S ini memprovokasi dengan memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar aja’. imbuh Ade Ary.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Elektabilitas Anies Terus Turun, Ini Kata Nasdem
Fakta Dari Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat
Fakta Kasus Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya

Selain itu, tersangka S merupakan Perekam Video Anak Pejabat pajak, Mario Dandy Satrio yang menganiaya korban. Tersangka S juga tidak ada upaya untuk mencegah atau mendukung Mario Dandy Satrio melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka S merekam tindakan kekerasan dengan HP milik tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Dan juga membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak ada upaya untuk mencegahnya. Ujarnya.

Di samping itu, tersangka S ini juga bahkan turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap untuk tobat.

Tersangka S bahkan mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan dari MDS ini agar ditirukan oleh korban. Lanjutnya.

Tersangka S yakni Perekam Video Anak Pejabat ini dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KUHP. Saat ini SLRPL juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status dinaikkan menjadi tersangka.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply