KPAI Soal Kurikulum Darurat Yang Perlu Isi Dan Penilaian Untuk Diterapkan

Indoharian – Ini Kata KPAI Soal Kurikulum Darurat Yang Butuh Penilaian
INDOHARIAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI soal kurikulum dan telah menekankan perlunya peresmian standar isi serta standar penilaian sebelum kurikulum darurat untuk pendidikan pada masa COVID-19 benar-benar bisas diluncurkan.
”Bila mengubah kurikulum tersebut atas dasar apa? Atas dasar standar isi. Standar isinya butuh dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud. Lalu nanti kurikulumnya tersebut segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri,” terang Komisioner Bidang Pendidikan KPAI soal kurikulum dari Retno Listyarti, pada hari Selasa (4/8/2020).
Hal tersebut dikatakan Retno untuk menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada kunjungan pada beberapa sekolah di Bogor, Jawa Barat. Bahwa Kemendikbud segera meresmikan kurikulum darurat untuk masa COVID-19 pada waktu dekat.
Menurut Retno, kurikulum pendidikan untuk masa darurat COVID-19 tersebut tak dapat tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi serta juga standar penilaian.
”Mengubah kurikulum tersebut memerlukan waktu. Tetapi setidaknya penetapan standar isi serta standar penilaian dapat jadi acuan sementara semua guru serta anak,” terang dia.
Kemendikbud, kata dia, tak dapat tiba-tiba atau dalam waktu dekat meluncurkan kurikulum sedangkan Mendikbud sendiri belum menandatangani atau mengesahkan standar isi serta standar penilaian yang diperlukan pada kurikulum itu.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Istana Perketat Keamanan |
Arthur tak hormati Barcelona |
Update Sepeda Listrik Viar |
Pengesahan standar isi serta penilaian itu, katanya, butuh dilaksanakan sebab penilaian pada pembelajaran selama pandemi tersebut perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum adanya COVID-19.
Retno menyatakan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan sebelumnya sudah menyampaikan terhadap KPAI bahwa BSNP sudah membuat penyesuaian standar isi serta penilaian dan sudah disampaikan terhadap Mendikbud.
Belum Disahkan
Tetapi demikian, pengajuan standar isi serta penilaian tersebut belum disahkan oleh Menteri Nadiem.
Bila standar isi serta penilaian itu telah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan itu tetap harus disampaikan terhadap Pusat Kurikulum agar dibuat perubahannya. Terdapat proses perubahan kurikulum tersebut, terang Retno, membutuhkan waktu yang tak singkat.
”Bila itu butuh ditandatangani dahulu. Baru beliau perintahkan terhadap Pusat Kurikulum agar dikerjakan perubahannya. KPAI soal kurikulum, Jadi enggak dapat tiba-tiba mengubah. Standar isi yang berlaku saat ini masih yang lama, masih yang kurikulum 2013. Nah, itu dicabut terlebih dahulu, baru diganti yang ini,” demikian kata Retno.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPAI Soal Kurikulum news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com