Pelaku Pembunuhan Wanita Ternyata Sang Suami, Dugaan Karena Api Cemburu
IndoHarian – Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil membongkar pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita. Jasad wanita dimaksud sebelumnya ditemukan dengan kondisi yang tragis hangus terbakar di sebuah perkebunan di daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, pada hari Rabu 7 Juni 2017.
“Pelaku tersangka adalah Ilham Rois (41), warga Driyorejo, Gresik yang tidak lain adalah suami dari wanita yang ditemukan tewas dalam keadaan terbakar itu,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, pada hari Selasa, 13 Juni 2017.
Barung menerangkan tersangka ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada hari Jumat 9 Juni lalu. Ia kabur usai membakar hidup-hidup istrinya tersebut.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Utie Arisanti. Selain itu, Ilham diduga melakukan pembunuhan ini berkaitan dgn masalah kekerasan dalam rumah tangga yg terjadi sebelumnya.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan tunggal dari mayat pembakaran yg ditemukan di kebun,” ujar Barung.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menuturkan kejadian pembunuhan dan pembakaran tersebut terjadi pada pukul 23.00 WIB. Sesaat sebelum pembunuhan, Ilham mengajak Utie hendak membeli makan.
“Waktu korban membeli gado – gado, tersangka lalu pergi membeli bahan bakar selanjutnya dimasukan ke dalam plastik dan disimpan ke dalam ember,” ucap Adam.
Kemudian Ilham menjemput sang istrinya itu lagi dan mengajak jalan – jalan. Dalam perjalanan Ilham mengajak Utie utk berhubungan suami-istri menuju ke persawahan. Namun, saat akan melakukan berhubungan intim, Ilham melihat payudara Utie yg dinilai ada bekas ciuman. Ilham langsung terbakar api cemburu dan melakukan kekerasan pada sang istri.
“Usai terjadi cekcok, tersangka menampar pipi korban lalu mencekik leher sampai pingsan dan menyiramkan bahan bakar ke sekujur tubuh sang istri,” ujarnya.
Kini, untuk mengungkap tuntas kasus tersebut, polisi akan melakukan pendalaman lebih jauh. Atas perbuatannya, Ilham sebagai pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga / Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dgn ancaman hukuman selama 15 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Pelaku Pembunuhan Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata