Begini Kata JPU Ternyata 2 pasal Ini Yang Harus Buat Buni Yani Mendekam Dipenjara
IndoHarian – Sidang pertama kasus pelanggaran UU ITE oleh terdakwa Buni Yani digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri Daerah Bandung, Jalan LRE Martadinata, hari Selasa (13/6/2017). Buni Yani Mendekam Dipenjara
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yakni M Sapto itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di Dalam persidangan itu, JPU pun mendakwa Buni Yani dengan 2 pasal. yang Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai sudah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa sebuah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi daerah Jawa Barat Andi Muh Taufik juga sempat menuturkan, Buni Yani terbukti sudah mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu di tanggal 6 Oktober 2016 melalui Youtube dengan judul “27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dlm sebuah rangka Kerja Sama dgn STP”.
Video yang berdurasi 1 jam 48 menit itu diunggah oleh akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
Buni Yani Mendekam Dipenjara “Terdakwa juga sempat menggunakan handphone merk Asus Zenfone 2 warna putih, sudah mengunduh video berjudul ’27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP’. selanjutnya tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman,” tutur Andi.
Andi mengungkapkan Buni Yani sudah memotong video tersebut secara signifikan sampai berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai dengan menit 25.
“Selanjutnya terdakwa sempat mengunggah video tersebut di akun Facebook terdakwa dan mempostingnya di page dinding (wall),” tambahnya.
Dalam video yang berdurasi singkat tersebut, Ahok berkata, “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak dapat pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem tuh , itu hak bapak ibu, yah, jadi jika bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih saya sebab saya takut masuk neraka sebab dibodohin gitu ya,”.
“(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan sebuah barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017,” tuturnya
Selain itu, Buni Yani juga sudah dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 terkait perubahan atas UU RI nomor 11/2008.
Jaksa pun menerangkan, terdakwa sudah menghilangkan kata “pakai” dan menambahkan caption “Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim juga kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik” dengan video ini tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta selaku sebagai pemilik rekaman.
“Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan sebuah kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir Basuki Tjahaja Purnama yakni Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam (beragama Kristen),” tutur Andi.
“Dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan akan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan juga permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di negara Indonesia,” jelasnya. Ternyata 2 pasal Ini Yang Harus Buat Buni Yani Mendekam Dipenjara
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Buni Yani Mendekam Dipenjara Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video