Jawaban Pemerintah Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

287 views
Mantratoto

Jawaban Pemerintah Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Jawaban Pemerintah Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

IndoHarian – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi polemik beberapa hari ini. Tentu saja hal ini berkaitan dengan peraturan uang JHT yang baru bisa dicairkan usia 56 Tahun.

Kepaka Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT masih bisa diambil namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

“Asumsinya kan peraturan ini untuk batas usia pensiun. Jadi, pencairan JHT dapat diambil untuk persiapan menjelang masa pensiun dengan ketentuan wajib telah memenuhi masa keikutsertaan dalam JHT. Jadi, kalau sudah 10 tahun ikut JKT, sudah bisa diklaim,” ujar Chairul kepada wartawan.

Chairul mengatakan JHT bisa masih bisa dicairkan sebesar 30% lebih awal asalkan telah memasuki masa kepesertaan selama 10 tahun yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini ditujukan untuk keperluan seperti perumahan dan lain-lain.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menghebokan Dunia Cypto Indodax Sambut Token ASIX
Desa Wadas Jadi Rebutan Penambang, Ternyata Punya Ini
Viral !! Prabowo Berikan Pistol Emas Ke Menteri Prancis

“Jadi, JHT itu nanti akan menjadi sebuah jaminan sosial untuk kehidupan para peserta JHT di masa pensiun atau hari tuanya nanti, tentu saja kita berharap semua peserta JHT jaminan sosialnya akan terpenuhi. Sehingga kalau pada saat para pekerja nanti telah memasuki pensiun masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, karena memang masih ada jaminan yang dapat dicairkan nanti,” ujarnya.

“Jadi ini adalah wujud bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang mencakup segala aspek dari tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta menjelang memasuki hari tua, tentu dengan harapan masih mempunyai materi untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, tidak ada tujuan untuk memperulit para peserta” sambungnya.

Chairul mengatakan pemerintah juga akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi para pekerja yang terkena pemutusan kerja. Program ini nantinya akan dinamai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selain dana JHT yang bisa dicairkan usia 56 tahun tadi.

Sumber : Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply