Jika Ini Terbukti , Maka Sah !!! Setnov Di penjarakan
IndoHarian – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan nantinya terbukti ada aliran dana ke Ketua DPR RI yakni Setya Novanto (Setnov) terkait kasus proyek KTP-el, maka konsekuensinya Setnov musti ditetapkan sebagai seorang tersangka Dan Setnov Di penjarakan
saat terbukti ada aliran dana maka sudah cukup alasan dan juga dasar bahwa SN masuk dalam konstruksi sebagai salah seorang pelaku, maka konsekuensinya KPK musti segera menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ucap nya saat dihubungi, hari Jumat (23/6).
Fickar pun juga menjelaskan, kalaupun Setnov nanti terbukti sudah mengatur jalannya proyek KTP-el tapi belum terbukti menerima uang terkait proyek tersebut, masih dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Setnov Di penjarakan Sebab, pasal 2 dan 3 dalam UU pemberantasan korupsi menyebutkan bahwa soal merugikan negara yang menguntungkan diri sendiri atau itu orang lain atau korporasi.
“Tetap bisa ditetapkan sebagai seorang tersangka meski belum terbukti menerima,” tuturnya
Fickar juga turut menjelaskan, dalam konstruksi peristiwa pidana, pihak pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa tak cuma orang yang melakukan saja, tapi juga pada orang-orang yang terkait di dalam perstiwa itu.
Dalam konsepsi mengenai tersangka, selain pelaku langsung yakni juga orang-orang yang turut melakukan, yang menyuruh melakukan, yang memberi, yang menjanjikan,yang mempengaruhi, yang memberi kesempatan dan yang membujuk untuk melakukan. Selain itu juga yang membantu, memberi fasilitas, informasi dan daya upaya.
Di Dalam beberapa persidangan terungkap peranan SN menghubungkan beberapa pihak namun belum terungkap dia mendapat keuntungan,” Tuturnya.
Sebelumnya Setnov disebut sudah menerima uang dari Anang S. Suhardjo selaku sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution terkait dengan proyek pengadaan KTP-el. Uang tersebut diberikan kepada Setnov kala menjadi ketua fraksi Partai Golkar pada periode 2009-2014.
Pemberian melalui Andi Narogong. salah seorang Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan, dalam pembacaan surat tuntutan untuk Irman dan juga Sugiharto, mengungkapkan sebagian uang pembayaran dalam tahap I, II, dan III pada tahun 2011 juga pembayaran tahap I pada 2012, diberikan kepada Setnov melalui tangan Anang dan Andi.
“Sampai dengan bulan Mei 2012, Anang S Sudihardjo sudah tak bersedia lagi untuk memberikan sejumlah uang kepada Setya Novanto melalui Andi Narogong,” ungkap dia saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tipikor daerah Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
KPK Larang Mobil Dinas DiPakai Mudik |
Hari Ini, Kunjungan Obama Ke Pulau Dewata, Bali di Tutup?? |
Tetangga Buka Warung, Tidak Senang Ada Saingan, Bocah di Bekasi Dihajar |
Sebab Anang tak bersedia menyerahkan uang ke Setnov lagi, maka Sugiharto selaku seorang mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, bertemu dengan Anang dan juga Andi untuk membahas solusinya di daerah Senayan, Jakarta.
Mufti juga mengungkapkan Setnov bersama dengan 2 terdakwa takni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Andi Narogong, Drajat Wisnu Setyawan, juga Isnu Edhi Wijaya, sudah melakukan kerja sama yang erat dan juga sadar yang dilakukan oleh para terdakwa, Setnov dan nama-nama tersebut.
Kerja sama itu sudah menunjukan adanya kesatuan kehendak, dan juga kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan sebuah delik.
“Dengan demikian kami pun berpendapat unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini sudah dapat dibuktikan secara sah dan juga meyakinkan menurut hukum,” ucap dia membacakan. Jika Ini Terbukti , Sah !!! Setnov Di penjarakan
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Setnov Di penjarakan Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video