Jokowi Hormati Peraturan KPU Tentang Larangan Mantan Narapidana Korupsi
Indoharian – Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Berdasarkan keterangan dari Biro Pers Istana, Jokowi menilai Undang – Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.
“Undang – Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ungkap Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Jokowi mengatakan, kendati demikian, apabila di kemudian ada pihak – pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, maka di persilahkan pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Di beritakan sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi di larang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten / Kota, oleh karena itu Jokowi Hormati Peraturan KPU tentang larangan tersebut.
KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut telah resmi berlaku seiring dengan di umumkannya ke publik, KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ini Penjelasan Pertamina Atas Kenaikkan Harga Pertamax |
Heboh!! Posisi PDIP Melemah Di Hadapan Jokowi, Apa Gerangan?? |
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Aburizal Bakrie! |
“Sudah di umumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa di jadikan sebagai pedoman untuk (Pileg 2019),” ungkap Pramono.
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap di atur walalu di tentang oleh berbagai pihak, baik itu dari partai politik, pemerintah dan termasuk rekan – rekan sesama penyelenggara pemilu.
KPU telah resmi melarang mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan legislatif 2019 sejak 30 Juni 2018, larangan itu tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Larangan eks narpi koruspi menjadi caleg tertulis di dalam pasal 7 Ayat 1 Huruf H yang berbunyi “Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota Adalah Warga Negara Indonesia dan Harus Memenuhi Persyaratan Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Atau Korupsi.”
Jokowi Hormati Peraturan KPU, sebelumnya, rancangan ini menuai polemik dari sejumlah pihak, Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pengawas Pemilu menilai KPU tak seharusnya melarang.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jokowi Hormati Peraturan KPU kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video