Jokowi Menaikan Gaji, Agar Perangkat Desa Setara Dengan PNS

876 views
Mantratoto

Jokowi Menaikan Gaji Agar

Meningkatkan Kesejahteraan Kinerja Dan Kualitas Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianJokowi Menaikan Gaji, Agar Perangkat Desa Setara Dengan PNS

Indoharian – Jokowi Menaikan Gaji Presiden Joko Widodo telah tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan peraturan baru ini, gaji perangkat desa sama dengan gaji pokok PNS golongan IIA. PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi-Ma’ruf Mengaku Tak Puas, Tak Memberikan Kejelasan Pasti
Jokowi Sangat Berambisi Merealisasikan Tiga Kartu Baru

Jokowi Naik Pitam , Sindir Prabowo Kembali

Jokowi Menaikan Gaji, pemerintah mengganti Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2.Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal Anggaran Dana Desa tak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimum kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat terpenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan yang sebagaimana mestinya dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan mulai Januari 2020. PP ditandatangani dengan pertimbangan untuk menaikan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah melihat perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. Jokowi Menaikan Gaji
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jokowi Menaikan Gaji Jokowi Menandatangani PP Jokowi Menyetarakan Perangkat Desa Sama Dengan PNS news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply