Kakek Tua Cabuli Balita Di Jerat 15 Tahun Penjara

351 views
Mantratoto

Kakek Tua Cabuli Balita Di Jerat 15 Tahun Penjara Terkait Dengan Perlindungan anak

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kakek Tua Cabuli Balita Di Jerat 15 Tahun Penjara

IndoHarian – Kepolisian Resor dari Tasikmalaya Kota saat ini berhasil menangkap seorang Kakek Tua Cabuli Balita dilaporkan sudah berbuat asusila terhadap seorang tetangganya yakni seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, daerah Jawa Barat. Akibat dari perbuatannya itu, kakek pun berinisial E diancam untuk hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban anak perempuan berrusia 4 tahun yakni Aszhari Kurniawan ketika jumpa pers di Tasikmalaya.

Ia pun menuturkan, bahwa kasus asusila pun sudah berhasil terungkap berdasarkan dari laporan masyarakat di tanggal 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi pada hari Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, daerah Tasikmalaya. Polisi, langsung bergerak cepat melakukan sebuah penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap salah seorang kakek yang sudah melakukan asusila terhadap seroang anak di bawah tahun itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ayu Thalia Ngajak Damai, Begini Respons Anak Ahok
VIRAL!!! Di Temukan 4 Korban Tewas Membeku
4 Tewas, 13 korban Dirawat akibat kecelakaan Truk tronton di Rapak Balikpapan

Kakek Tua Cabuli Balita Tersangka pun langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota guna menjalani pemeriksaan hukum dan lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya tersebut “Ini masih dalam sebuah pemeriksaan, sebab ada beberapa kesaksian yang sudah kami dalami, kami hingga kini kami masih gali informasi lainnya,” kata Kapolres.

Ia bahwa mengungkapkan, pengakuan terhadap tersangka berawal dari salah seorang mendatangi rumah korban, lalu melihat korban yang sedang tertidur, selanjutnya langsung melakukan perbuatan tak pantas terhadap seorang anak perempuan. Aksinya tersebut kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban saat itu sedang sepi, orang tuanya pun saat itu sedang pergi bekerja.

Namun, perbuatannya tersebut diketahui oleh saudara kembar korban sampai akhirnya dilaporkan langsung polisi. “Ini diketahui oleh saudara kembarnya,” ungkapnya

Akibat dari Kakek Tua Cabuli Balita tersebut tersangka mendekap dalam sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan langusng dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Perlindungan Anak dengan sebuah ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres pun turut mengimbau masyarakat supaya lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar selalu menghindari bahaya kejahatan seksual.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply