Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual

209 views
Mantratoto

Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual, Hanya Gunakan ETLE

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual

IndoHarian – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar seluruh polisi dilarang tilang manual. Hal itu guna menindaklanjuti terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut telah dituangkan dalam surat telegram dengan Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu sendiri telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam isi telegram tersebut, seluruh jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik itu statis maupun dalam bentuk mobile.

Masih dalam surat telegram yang sama, seluruh personel Korlantas Polri juga diminta agar selalu memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket yang ada di Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Toko Sepatu Buccheri Ternyata Adalah Produk Lokal
2 Orang Pria Ditangkap Gegara Cabul di TransJakarta
Viral! PSSI FIFA Panen Hujatan

Selain Polisi dilarang tilang manual, Kapolri juga meminta agar seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya yang berada di lokasi blackspot dan troublespot. Selain itu, agar tetap melaksanakan kegiatan, meningkatkan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) agar meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah untuk terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Polantas Polri juga diminta agar selalu profesional dalam menangani sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Seluruh anggota Polantas diimbau agar selalu transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang sedang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, anggota Polantas diminta agar selalu melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota polantas guna meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas di jajaran Polri.

Lebih lanjut, para anggota Polri diminta afar menampilkan penampilan yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat umum melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah kepada yang kurang mampu. Kapolri juga meminta agar seluruh anggota Polri untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Poin terakhir dalam telegram itu, selain polisi dilarang tilang manual seluruh anggota Polri diminta tetap selalu melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar seluruh anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply