Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi Karena Telah Melaksanakan Ceramah Yang Meresahkan

Indoharian – Karena Menghina Presiden, Bahar Bin Smith Ditangkap Kembali
INDOHARIAN.COM – Bahar bin Smith adalah pidana pada kasus penganiayaan kepada dua remaja tesebut, Bahar Bin Smith ditangkap pada hari Selasa (19/5/2020). Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, mengiyakan informasi yang beredar mengenai penangkapan tersebut. Menurut Yanuar, kliennya itu ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Bahar Bin Smith ditangkap dan dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat. Ya benar, kembali ditangkap tadi pada pukul 02.00 WIB, kata Aziz ketika dikonfirmasi, pada hari Selasa.
Bahar bin Smith, kembali dijemput pihak kepolisian Selasa pagi (19/5/2020). Penasihat Hukumnya, Ichwan Tuankotta menduga kliennya melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Merry Riana beri saran |
Harta Berharga Pacar Ronaldo |
cara cegah kebocoran E-commerce |
Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham tekait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja, kata dia saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Ichwan menerangkan, Bahar bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pihak keluarga turut mendampingi Bahar bin Smith ke Lapas.
Iya tadi ada keluarganya juga yang ikut menemani beliau, ujar dia.
Ichwan belum mau berkomentar banyak terkait penjemputan ini. Saat ini sejumlah penasihat hukum sudah berada di Lapas Gunung Sindur. Namun, belum mendapatkan akses untuk menemui Bahar bin Smith.
Kita masih menunggu coba untuk menemui beliau tapi belum ada pejabat bisa ditemui kita masih menunggu. Nanti kalau sudah ketemu beliau, baru kita bisa tahu pasti alasan penjemputan itu, ujar Ichwan.
Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja menghirup udara bebas Sabtu sore 16 Mei 2020.
Ia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor sesudah dapati program asimilasi dari Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham).
Bahar Bin Smith adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Bahar Bin Smith ditangkap dan divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.
Sumber: Liputan6.com
Bahar Bin Smith Ditangkap Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com