Kawal Kasus Pornografi Pedofilia Internasional

127 views
Mantratoto

Kasus Pornografi Pedofilia Internasional Akan Terus di Kawal Kementrian Perlindungan Anak

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kawal Kasus Pornografi Pedofilia Internasional

Indoharian, Jakarta, Kasus Pornografi Pedofilia Internasional akan dikawal terus oleh Kemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dimana anak sebagai sasaran utama disebut pedofilia. Para pelaku sudah sampai jaringan internasional yang memperjualbelikan konten pornografi eksploitasi anak di bawah umur.

Plh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, menegaskan jajarannya memfasilitasi tenaga saksi ahli untuk memberikan pandangannya terkait kasus penting ini. “Kami akan terus mengawal menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak berwajib. Kami menuntut agar para terduga pelaku menerima hukuman yang sesuai pada perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rini melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Kemen PPPA telah melakukan tracking dan berkunjung ke rumah korban serta melakukan pendampingan menuju proses hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para korban. Dari pendampingan psikologis yang telah dilakukan, para anak korban cenderung menunjukkan trauma, kecemasan dan rasa percaya diri yang minim.

“Apalagi usia anak korban masih tergolong remaja awal dimana belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial. Para anak korban sangat mudah dijebak dengan dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh pelaku karena mereka tidak bisa berfikir secara rasional,” ungkap Rini.

Atas tindakan Kasus Pornografi Pedofilia Internasional para terduga pelaku kepada para anak korban, maka terduga pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terduga pelaku pun dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan selamanya 15 tahun. “Kami juga siap bantu langsung para anak korban dalam hal pendampingan psikososial,” tutur Rini Handayani.

Kasus Pornografi Pedofilia Internasional ini diungkapkan Secara Terbuka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Pada tahun 2023, Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun telah bekerjasama dengan International Task Force of Violent Against Children milik Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan investigasi perkembangan kasus ini.

Rini mengungkapkan, dari investigasi tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku dan berbagai macam barang bukti berupa penyimpanan berkas (Flashdisk) yang berisi konten kekerasan seksual terhadap anak yang secara sengaja disimpan terduga pelaku.

Setelah itu, Kepolisian berhasil mengamankankan ketiga terduga pelaku lainnya dan mengidentifikasi 8 korban anak dibawah umur berinisial MAHAF, FM, RN, NF, HS, S, AFB, dan DP. Motif yang dilakukan untuk melancarkan kejahatannya adalah dengan berteman lalu sering memberikan makanan dan mengajak anak korban untuk bermain game online di smartphone.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Guru Lecehkan Siswi SMP Cigombong, Bejat!!
Sejak Awal Tahun 2024 Kenaikan Harga Beras dari BAPANAS Terus Dikeluhkan
Kondisi Ekonomi Dan Modal Pasca Pemilu 2024

Setelah itu para anak korban diberikan akun game online tersebut dan diiming-imingi akan diberikan uang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dengan syarat korban harus mau melakukan tindakan seksual.

Melansir dari informasi yang didapatkan oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, diketahui bahwa kegiatan seksual yang dilakukan pelaku sengaja direkam dan disimpan disebuah file. Para anak korban pun sadar bahwa rekaman video tersebut akan diperjualbelikan oleh para terduga pelaku.

Sambil merekam aktivitas seksual tersebut, para terduga pelaku pun beberapa kali melakukan video call instan dengan klien terduga pelaku yang berasal dari luar negeri. Bahkan mengirimkan file video pornografi tersebut ke terduga pelaku.

Aksi asusila sering dilakukan di kamar hotel ataupun kontrakan. Dari aksi yang dilakukan tersebut, para terduga pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar 50 dolar AS hingga 100 dolar AS. Terduga pelaku berkenalan dengan kliennya melalui aplikasi Telegram.

 

Sumber : Tribun

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply