GAWAT!! Kemenhub Izinkan Mudik Di Tengah Pandemi Corona

574 views
Mantratoto

Kemenhub Izinkan Mudik, Tetapi Harus Tetap Mematuhi Peraturan PSBB

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kemenhub Izinkan Mudik Mendesak

IndoharianKemenhub Izinkan Mudik Mendesak, Tak Boleh Langgar Ini

INDOHARIAN.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun peraturan terkait dibolehkannya masyarakat untuk berkebutuhan mendesak dalam mudik, Kemenhub Izinkan Mudik, meski pelarangan tengah berlangsung.

Aturan itu nanti dapat merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penyusunan aturan tersebut juga telah di pertimbangkan sematang-matangnya dengan usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi seluruh masyarakat agar perekonomian masyarakat akan tetap dapat berjalan dengan baik serta juga menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan yang telah di tentukan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
2962 Dipastikan Positif Corona
MotoGP batasi jumlah Paddock
Google Pixel 4a Dirilis

Kemenhub Izinkan Mudik, Yang tengah kami lakukan ialah dalam menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020, ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Pada hari Jumat (1/5/2020).

Adita melanjutkan, surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan, imbuhnya.

Kendati demikian, tegas Adita, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB di semua moda transportasi.

Kemenhub Izinkan Mudik, Sedangkan transportasi untuk yang di pergunakan logistik dan angkutan barang masih tetap berjalan seperti dengan biasanya, pungkas Adita.

Sumber: Suara.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kemenhub Izinkan Mudik news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply