KPK Ikut Gelar Perkara Agar Kejagung Ungkap Fakta Pinangki Yang Dijerat 3 Pasal
INDOHARIAN – kejagung ungkap fakta pinangki perkara kasus jaksa bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Bareskrim Polri hari ini. KPK mengharapkan penyidik Kejagung memaparkan seluruh fakta-fakta perkembangan kasus Pinangki itu langsung terbuka.
“KPK mengharapkan tim penyidik Kejaksaan Agung akan membuka dan menyampaikan fakta-fakta hasil kemajuan penyidikan perkara tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).
Ali menyebutkan KPK telah mengirim tim dari Kedeputian Penindakan untuk hadir dalam gelar perkara itu. Ali mengatakan dalam gelar perkara itu nantinya setiap pihak yang hadir bisa melihat konstruksi perkara Jaksa Pinangki secara utuh.
“kejagung ungkap fakta pinangki Ekspose perkara adalah forum di mana nanti semua peserta yang hadir bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh,” ujar Ali.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Terkait Penyalah Gunaan Narkoba, Jaka Hidayat Diringkus |
GILA! Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu |
Anofial Asmid Poligami Dan Punya Anak, Tapi Tak Diakuinya? |
Seperti yang diberitakan, gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. KPK, Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Bareskrim Polri turut diundang dalam gelar perkara.
“Selain dari Bareskrim, kita mengundang juga dari Komisi Kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspos ini berjalan. Kemudian itu Komisi Kejaksaan, juga kita mengundang Deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang,” kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/9).
Adapun, tujuan lain diundangnya berbagai pihak dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan jaksa Pinangki berdasarkan pasal sangkaan. Dalam hal ini, beberapa alat bukti, jelas Febrie, juga akan diperlihatkan saat gelar perkara.
Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana. Ia pun dijerat oleh tiga pasal.
Terbaru, kejagung ungkap fakta pinangki menjerat jaksa, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Sumber : DetikNews
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kejagung Ungkap Fakta Pinangki news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com